Pemda Menjawab Pandangan Empat Fraksi di DPRD Nunukan Soal Raperda No.16/2018

benuanta.co.id, NUNUKAN – Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, Bupati Kabupaten Nunukan menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat, Senin, 27 Maret 2023.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir saat menjawab pandangan fraksi yang dimulai tanggapan atas pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, pemda berpendapat, pembentukan pansus sebagaimana yang diusulkan oleh fraksi Hanura,

“Kami sebagai pemerintah daerah menyerahkan seluruhnya pada pimpinan dan anggota DPRD karena pembentukan pansus sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD,” kata Abdul Munir.

Lanjutnya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sehingga langkah-langkah itu dapat dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk di antaranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait hingga dapat didengar pendapat dan masukkannya sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah daerah berpendapat bahwa dari masukan atas perubahan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembanding, yang akan disampaikan dalam pembahasan.

Jadi ada tiga tahapan, yakni, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, serta penetapan masyarakat hukum adat.

Sedangkan perubahan atas peraturan daerah nomor 16 Tahun 2018 dengan beberapa ketentuan di dalamnya tidak dalam rangka untuk mengebiri dan atau mengamputasi kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat hukum adat, perubahan ini dimaksudkan sebagai identifikasi awal terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

“Sehingga upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan sesuai mekanisme dan tahapan agar lebih terencana dan terukur sebagaimana maksud pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Terkait Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir mengatakan perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat, tentu merupakan hal lazim dalam bidang keilmuan sosial, namun perbedaan istilah, tidaklah pernah mengesampingkan maksud atas penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang hidup berkelompok secara harmonis, berdasar atas asal-usul leluhur yang sama, dengan sistem nilai atas perilaku yang hidup secara turun temurun terhadap tanah dan lingkungannya.

Terkait Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah berterima kasih atas masukkan dan sarannya yang telah disampaikan, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, lebih komprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai macam latar yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat. Sehingga terdapat gambaran mengenai kondisi faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat diwilayah Kabupaten Nunukan.

“Apa yang kami sampaikan pada, dapat memberikan jawaban atas saran, masukan dan Pernyataan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, jika pun ada hal-hal yang lain dapat disampaikan pula dalam rapat pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah yang akan dijadwalkan nantinya,” terangnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *