Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadan, Ombudsman Minta Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kaltara menyoroti pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Ombudsman meminta pelayanan terhadap masyarakat tetap menjadi nomor wahid meskipun jam operasional dipangkas.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa menuturkan harus terdapat atensi yakni kualitas pelayanan kepada publik yang tak boleh berkurang kendati menjalankan ibadah puasa.

“Justru bagi mereka yang memiliki keyakinan tertentu dimoment puasa ini lebih mengedepankan kualitas. Karena di sisi lain, ini bisa menjadi ladang pahala bagi mereka,” tuturnya, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Ia melanjutkan, meski sudah menjadi aturan resmi jam kerja pegawai akan berkurang pada saat Ramadan tidak harus dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal ini ia mengimbau kepada masyarakat jika terdapat pelayanan publik yang kurang selama Ramadan agar tak segan menyampaikan ke pihak Ombudsman RI.

“Sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik. Kita tetap terima laporan atau pengaduan akan tetap terbuka. Kami juga tidak membatasi dalam menerima laporan atau pengaduan pada puasa ini,” tegasnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Targetkan Investasi di Tarakan Capai Rp 13 Triliun Tahun Ini

Menurutnya hal ini perlu disampaikan ke masyarakat. Terlebih jika terdapat dugaan pelanggaran dan mall administrasi terhadap pelayanan publik.

Sekadar informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 148 Tahun 2023 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan yang ditandatangani Wali Kota Khairul tanggal 21 Maret lalu.

Penerapan jam kerja sendiri bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA. Sementara untuk hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wita.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

Kemudian untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA. Sementara di hari Jumat sampai pukul 11.00 WITA, dan pukul 13.30 WITA untuk hari Sabtu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *