Verifikasi Faktual Kedua, KPU Kaltara Minta LO Manfaatkan Waktu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai rapat pleno rekapitulasi hasil persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon anggota DPD Provinsi Kaltara dalam Pemilu tahun 2024 dilaksanakan beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara mencatat dari 17 balon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 8 orang yang dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS).

Untuk itu balon yang BMS diminta melakukan perbaikan data, diantaranya Abdul Djalil Fatah, Aji Muhammad Ari wijaya, Datu Buyung Perkasa, Herman, Muhammad Fajri Alfa Robi, Muklis, Siswantara dan Syamsuddin.

Baca Juga :  Selain Kades, 2 Camat di Nunukan Juga Maju Bacaleg

Sehingga pada hari ini, KPU Kaltara melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dokumen dukungan minimal pemilih dan pencuplikan sampel kedua dukungan balon anggota DPD Provinsi Kaltara.

“Alhamdulillah 8 balon anggota DPD ini dinyatakan memenuhi syarat hasil vermin. Walaupun ada beberapa yang kita lihat memang batasnya sangat tipis sekali, ada yang tidak mencapai 1.100, tapi masih terpenuhi syarat minimal 1.000,” sebut Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Jumat, 24 Maret 2023.

Setelah rekapitulasi, pihaknya juga langsung melaksanakan proses pencuplikan sampel untuk nama-nama dukungan balon DPD, yang selanjutnya dilakukan verifikasi faktual (Verfak) di lapangan.

Baca Juga :  Tim Kewaspadaan Dini Bergerak Deteksi Kerawanan Pemilu 2024

“Sesuai jadwal tahapan, akan dilaksanakan dari tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2023,” tuturnya.

Pihaknya telah menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) agar betul-betul memanfaatkan waktu yang sudah disediakan dalam proses verfak. Dimana ada pilihan dalam verfak untuk digunakan LO, dengan mengumpulkan para pendukungnya yang akan diverfak.

“Tinggal mengatur penjadwalan dengan baik dengan KPU, PPK maupun PPS dalam proses verfak. Supaya kita bisa menempatkan petugas kami termasuk Bawaslu, sehingga kegiatan bisa dimaksimalkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Empat Kades di Nunukan Daftar Bacaleg, Bawaslu: Wajib Mundur dari Jabatan

Suryanata menyebutkan jika momen ini merupakan momentum terakhir, dimana tidak ada lagi perbaikan setelahnya. Selanjutnya dari hasil rekapitulasi apakah 8 balon ini mendapatkan status MS seperti dengan 9 balon DPD lainnya yang sudah MS pada rekapitulasi pertama.

Sementara 9 balon DPD yang MS yaitu Fernando Sinaga, Hasan Basri, Hendris Damus, Ismunandar Azis, Jhonny Laing Impang, Larasati Moriska, Marthin Billa, Muhammad Syawal dan Sri Sulartiningsih.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *