Dua Perempuan Dijanjikan Upah Rp70 Juta Bawa Sabu 4 Kg dari Nunukan, Aksinya Terhenti Sebelum Menuju Tarakan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 4 kilogram. Dua orang perempuan muda berparas cantik turut diamankan karena menjadi kurir membawa barang terlarang tersebut.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan kronologis kejadian berawal pada Rabu (19/3/2023. Personel Polsek Sebatik Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang perempuan yang baru tiba dari Tawau, Malaysia dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1246 votes

“Dari laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Sebatik Timur kemudian melakukan koordinasi dengan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk selanjutnya melakukan penyelidikan,” kata Taufik kepada awak media, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga :  3 Kasus Sabu Dimusnahkan Sekaligus

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar dermaga, lalu sekira pukul 13.00 Wita, personel yang melakukan penyelidikan melihat dua orang perempuan yang dicurigai sedang berada di Dermaga Perikanan Lama, Kecamatan Sebatik Utara hendak menuju ke Kota Tarakan dengan menumpangi speed boat.

Kedua perempuan itu langsung diamankan dan hasil penggeledahan barang bawaannya ditemukan barang bukti sebanyak 8 paket yang dibalut dengan lakban putih yang di duga sabu disimpan dalam koper milik kedua perempuan yang diketahui bernama Satriani dan Risma.

Baca Juga :  Kecanduan Film Porno, Pekerja Warung Makan Setubuhi Anak di Bawah Umur  di Semak-semak

“4 paket kita temukan di koper pink milik pelaku Satriani dan 4 paket lainnya di koper milik pelaku Risma,” bebernya.

Diungkapkannya, saat barang bukti yakni 8 paket tersebut dibuka, setiap paket sabu berisi 3 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang, sehingga total keseluruhan paket sabu yang ditemukan sebanyak 24 bungkus. Setiap pelaku membawa barang bukti sabu sebanyak 12 bungkus plastik dengan ukuran sedang.

Dari hasil interogasi, barang bukti sabu tersebut didapati dari seorang laki-laki yang berada di Tawau, Malaysia yang biasa di panggil dengan nama Dolar.

“Rencananya sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tidak diketahui indentitasnya di Parepare, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Periksa 116 Sampel Takjil

Nantinya, setelah keduanya tiba di Parepare, barulah nomor handphone orang yang akan menjemput barang tersebut akan diberikan oleh Dolar kepada pelaku Risma.

Taufik mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Dolar dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk melancarkan aksinya sebagai kurir keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp 35 juta dengan totol Rp 70 juta untuk keduanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *