Jam Kerja ASN di Sejumlah Daerah Sulsel Dipangkas Selama Ramadan

benuanta.co.id, SULSEL – Hampir seluruh daerah di Sulawesi Selatan memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Untuk di Kota Makassar pemangkasan jam kerja dari biasanya 8 jam menjadi 7 jam. Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

“Jam masuk dan pulang kerja pegawai, termasuk jam istirahat selama Ramadan diatur dengan mengacu surat edaran tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Makassar, Akhmad Namsum, Jumat, (24/3/2023).

Dia menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan, Senin sampai Kamis yaitu 08.00-15.00 Wita dengan waktu istirahat 12.00-12.30 Wita. Kemudian untuk Jumat, waktu kerja ASN 08.00 hingga 15.30 Wita, istirahat 11.30 WITA.

Berdasarkan jadwal tersebut, Akhmad mengatakan bahwa waktu istirahat pada hari Senin-Kamis hanya 30 menit. Sementara waktu hari Jumat yakni 1 jam.

Para pegawai diminta untuk tetap menjaga kesehatan dan semangat meskipun menjalankan ibadah puasa. Selain itu, pelayanan publik juga dipastikan akan tetap berjalan seperti biasanya.

Sementara Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.B.3.2/43/B.Orgs/Setda tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Dalam SE Bupati tersebut, jam kerja ASN dipangkas selama bulan Ramadan. Pemangkasannya pun hampir sama dengan Kota Makassar. Di mana jumlah jam kerja selama Ramadan 32,5 jam per minggu, ketentuan ini tercantum dalam SE yang ditandatangani Bupati Indah Putri Indriani.

Kendati demikian, pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja dan organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Begitupun dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, turut memangkas jam kerja
ASN yang semula 8 jam jadi 7 jam. Perubahan jam kerja tersebut sudah diatur dalam surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 100.3.4.2/343.

Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Kominfo Jeneponto Mustaufiq menjelaskan, jam masuk para ASN yang semula pukul 07.30 wita, diubah menjadi pukul 08.00 wita. Sementara, jam pulang kerja akan dipercepat menjadi pukul 15.00 Wita.

Ia menambahkan, meski terjadi perubahan jam kerja, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jeneponto diminta tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

“Proses pelayanan tetap terus dilakukan sebagai tanggung jawab yang melekat selaku aparatur negara,” imbuhnya.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *