25,3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Nunukan, 10 Tersangka Tertunduk Malu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan telah mengungkap kasus narkoba dengan 10 tersangka. Sebanyak 25.337,89 gram barang bukti sabu dimusnahkan pada Jumat, 24 Maret 2023.

Sepuluh tersangka yang menggunakan pakaian oranye hanya tertunduk selama pemusnahan sabu hasil kejahatan mereka. Seperti mengisyaratkan mereka menahan rasa malu karena dicecar kemera wartawan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji dengan alat screening drugs. Apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu, dapat dipastikan barang tersebut adalah sabu.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dalam pemusnahan sabu ini menghadirkan 10 tersangka yang terbagi 8 orang laki-laki dan 2 perempuan.

“Dari 25.337, 89 gram sabu itu kita mendapatkan 10 laporan polisi yang masuk ke kita,” kata Taufik kepada awak media.

Lanjutnya, sebanyak 19 bungkus sabu itu akan dimasukkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan di dalam toples besar. “Setalah itu kita buang di kloset,” jelasnya.

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

Selain itu, Taufik mengatakan polisi akan terus berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia juga berharap berbagai pihak dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak bisa kita lakukan sendiri. Tentu kita memerlukan kerja sama dan sinergitas dari semua pihak. Pihak pemerintah, Polri, instansi terkait, seperti Satgas Pamtas, kodim 0911/ Nunukan dan lainnya,” ujarnya.(*)

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *