Pengawasan Ballpress Impor, Bea Cukai Tarakan Sebut Wilayah Kita Luas

benuanta.co.id, TARAKAN – Fenomena peredaran pakaian bekas atau ballpres bukan lagi menjadi rahasia. Bahkan penjualan pakaian bekas pun dipasarkan secara bebas oleh penjual. Beragam tempat menjadi wadah untuk penjualan seperti di pasar tradisional maupun pasar online.

Hal ini pun menjadi tantangan tersendiri khususnya bagi instansi yang menekan peredaran pakaian bekas. Terlebih Kalimantan Utara (Kaltara) adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Pada pekan lalu, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo juga mengecam impor produk pakaian bekas. Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan bahwa pihaknya konsisten untuk memerintahkan Unit Pengawasan melakukan patroli di wilayah perairan Kaltara.

“Namun itu tadi, wilayah kita luas. Kita untuk memonitor 24 jam agak sulit. Petugas kami hanya sekitar 12 orang. Kalau di darat sendiri kita sinergi dengan Kodim 0907, Lantamal XIII juga dan unsur lainnya juga,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

Sementara untuk peredaran di pasaran sendiri pihaknya mengedepankan upaya persuasif dan hal ini masuk ke dalam kewenangan Dinas Perdagangan. Pun dengan penindakan sendiri, jika mendapati barang ilegal ini masuk ke wilayah Kaltara pihaknya akan melihat terlebih dulu masuk kewenangan instansi mana dan barulah akan diserahterimakan.

Jika melihat beberapa kasus terakhir, masuknya pakaian bekas ini ke Kaltara memang tidak dalam jumlah yang besar. Namun diperkirakan volume pakaian bekas tersebut cukup banyak beredar.

“Diharapkan dengan penindakan yang kita lakukan beberapa waktu terakhir juga buat mereka berpikir bahwa kita ini serius untuk mencegah masuknya pakaian bekas ke Kaltara. Dan semuanya dari Malaysia saya bisa pastikan. Termasuk 17 kontainer tahun lalu itu dari Malaysia semua,” tambah Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

Sementara untuk peralihan status barang tangkapan berupa ballpress menjadi Barang Milik Negara (BMN) pihaknya akan melakukan analisis terhadap tersangka. Jika tak didapati tersangka maka barang sitaan tersebut dapat dialih statuskan menjadi BMN. Namun, jika terdapat tersangka akan diproses di Pengadilan.

“Namun peruntukkannya itu biasanya menunggu hasil dari Pengadilan. Tapi kalau barang larangan seperti ballpress bisa juga dimusnahkan sebelum putusan Pengadilan. Tergantung kasusnya,” lanjutnya.

Ia juga menyebut pelarangan impor pakaian bekas ini bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Hal ini sudah lama ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pelarangan ini pun makin dipertegas dengan adanya atensi dari Joko Widodo.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Sikap kita dari dulu tegas. Patroli tetap kita koordinasi meskipun kita ada patroli mandiri ya. Juga dengan Kantor Wilayah (Kanwil) yang memiliki armada lebih besar. Kemudian dengan aparat penengah hukum lainnya seperti Lantamal XIII dan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltara,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2655 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *