Nakhoda dan ABK Dibekuk Polisi atas Dugaan Ilegal Logging

benuanta.co.id, TARAKAN – Satu nakhoda kapal berinisial MA (44) dan satu Anak Buah Kapal (ABK) AS (49) melakukan pengiriman kayu tanpa dokumen yang jelas ke wilayah Nunukan. Aksi keduanya ini akhirnya tertangkap saat RIB XXXIV-2008 milik Polairud Polda Kaltara menghentikan kapal KM. Raihan Jaya Abadi 01 yang ditumpangi keduanya.

Diketahui, pada Minggu, 19 Maret 2023 kemarin KM. Raihan Jaya Abadi 01 kandas di perairan Pulau Tiga Kabupaten Tana Tidung (KTT) sehingga dicurigai oleh Tim Patroli dari Polairud Polda Kaltara sekira pukul 02.30 WITA. Diduga kedua pelaku berlayar dari Malinau untuk ke wilayah Nunukan guna mengirimkan 25 kubik kayu Meranti dan Asam-asam.

“Kapalnya itu dari Malinau. Kalau untuk hasil kayu ini apakah ditebang dari hutan lindung atau hutan kota kita masih dalami itu,” ucap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan kepada Benuanta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Setelah menyadari bahwa kayu yang akan dikirim ke Nunukan tak memiliki dokumen yang jelas pihak kepolisian pun menggiring kapal kayu berwarna hijau tosca itu beserta MA dan AS untuk ke Mako Polairud Polda Kaltara.

Dirpolairud menegaskan pengiriman kayu inipun rencananya akan dijual keduanya di Nunukan. Aktivitas dugaan ilegal logging keduanya pun sudah dilangsungkan beberapa kali.

“Ini sudah keempat kalinya. Kita juga masih mendalami apakah mereka berdua ini memang penjualnya atau ada bosnya lagi. Yang pasti keduanya ini kita jadikan tersangka dulu. Nanti yang nerima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa. Itu masih pengembangan,” beber perwira melati tiga.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Adapun modusnya, kedua pelaku memang berlayar dari Malinau pada siang hari dan setibanya di Nunukan sudah memasuki malam hari sehingga menjadi waktu yang pas untuk transaksi.

Ia menguraikan berdasarkan pengakuan keduanya, sekali pengiriman per kubik kayu dihargai sebesar Rp 1,5 juta.

“Itu keterangannya mereka. Kita juga masih kembangkan keuntungan yang mereka dapat. Apakah digaji, atau pembagian berapa persen itu yang kita mau dalami. Nanti kita dalami terkait rekeningnya juga,” urainya.

Atas tindak kriminal keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana sudah dirubah dalam pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Kita kenakan dua pasal. Pasal Pelayaran juga dan kasus ini termasuk ke dalam ilegal logging,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2691 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *