Pelaku Industri Kecil di Bulungan Dibimbing Pengisian Aplikasi SIINas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi industri kecil yang berada di Kabupaten Bulungan.

Kegiatan yang digelar di Hotel Luminor Tanjung Selor ini dihadiri setidaknya 50 peserta dari industri kecil yang ada di setiap kecamatan di Bulungan.

Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara, Hasriyani, S.H., M.H mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional, setiap pemilik industri kecil tidak ada pengecualian dan diwajibkan masuk dalam SIINas.

Baca Juga :  Meriahkan HANI 2023, Disperindagkop Kaltara Libatkan 65 UKM Se-Kaltara

“Seyogyanya semua pelaku industri wajib masuk ke SIINas dan hari ini dilakukan bimbingan. Tahun lalu di Tarakan sudah pernah tapi terbatas, kita mengundang industri skala besar berupa perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara, pada prinsipnya mereka punya kewajiban masuk SIINas,” ucap Hasriyani kepada benuanta.co.id, Selasa 21 Maret 2023.

Kata dia, pelaku industri kecil yang masuk diharuskan yang telah berbadan hukum atau yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Berpartisipasi Bahas Soal Ekspor Hasil Laut Jalur Udara

“Sasaran kita tidak ada batasan, tapi semua harus masuk. Tapi di Bulungan kita berikan 50 orang dulu setelah itu berlanjut ke kabupaten kota lain,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada peserta yang ikut bimbingan pada hari ini, menularkan lagi ilmunya kepada pelaku industri lainnya.

“Yang sudah mendapatkan agar menyampaikan keteman-temannyq lagi, agar bisa masuk ke SIINas,” paparnya.

Baca Juga :  Tim Audit Koperasi dan UKM Cek Program Kegiatan Disperindagkop Kaltara

Hasriyani menambahkan saat semua pelaku telah masuk, maka lebih mudah melakukan pelaporan aktivitasnya, sistem manajemen, legalitas hingga produksinya.

“Mereka wajib melaporkan per semester atau setiap 6 bulan sekali,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *