Kebiasaan Mencuri, Pria Asal Tarakan Masuk Bui Lagi di Nunukan Usai Bobol 2 Lokasi Dalam Semalam

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak kapok mendekam dibalik jeruji besi, pria berinisial AN (38) yang merupakan residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan awal tahun 2022 lalu ini kembali melakukan aksi pencurian.

Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari yakni pada Rabu (8/3/2023) dini hari, korban melancarkan aksinya di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku berhasil diamankan setalah korban yakni SU (34) dan JW (45) melaporkan kejadian tersebut.

“Jadi pelaku ini melancarkan aksinya di dini hari seorang diri,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Selasa (14/3/2023).

Lusgi menceritakan, mulanya pada Rabu lalu, sekira pukul 00.30 Wita, pelaku AN mengendarai Honda beat warna merah miliknya berkeliling mencari sasaran disekitar Jalan Lingkar.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Nunukan Tegaskan Pedagang Jangan Curang

Saat itu, pelaku sempat ingin membuka pintu salah satu toko yang berada di jalan tersebut, namun pintu toko tersebut terkunci, sehingga pelaku melanjutkan perjalannya mencari sasaran di tempat lain.

Hingga, sekira pukul 01.00 Wita pelaku menemukan rumah toko milik korban SU (34) yang berada di Jalan Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, pelaku kemudian membuka pintu samping yang saat itu tidak terkunci.

Pelaku AN lalu masuk kedalam rumah dan mengambil HP merk Realme, uang di dompet sebesar Rp 2 juta dan uang RM 91.

Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku yang merupakan warga asal Kota Tarakan ini kembali melanjutkan mencari sasaran berikutnya hingga sekira pukul 03.00 Wita, pelaku mendapatan rumah milik korban JW di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Minta Keamanan Pasokan Listrik Selama Ramadan hingga Lebaran

“Jadi saat itu pelaku melihat ada pintu yang terbuat dari seng, ia lalu membuka pintu itu dari lubang yang ada di atas pintu, saat masuk ke dalam rumah ia melihat tas warna cokelat muda, pelaku lalu mengambil uang Rp 3 juta dan satu unit HP merek OPPO, setelah itu pelaku langsung kabur melalui pintu belakang,” ungkapnya.

Lusgi mengatakan, dari laporan kedua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya identitas pelaku berhasil teridentifikasi yang mana pelaku merupakan residivis kasus curat dan pernah di proses di sat Reskrim Polres Nunukan pada (6/8/2020) dan divonis penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Baca Juga :  Perkara Sabu, Oknum Polisi Sigit Utomo Divonis 6 Tahun Penjara

“Pelaku ini residivis kasus curat, pelaku baru bebas asimilasi Corona pada awal tahun 2022 lalu,” bebernya.

Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Nunukan secara paksa saat sedang berbelanja di sebuah toko yang ada di Jalan Ujang Dewa, RT 01 pada Ahad (12/3/2023).

Disampaikannya, dari tangan pelaku ditemukan dua unit Hp yang diduga milik korban, uang RM 91 dan uang tunai RP. 1.260.000.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika ia memang sengaja berkeliling dengan motornya untuk mencari sasaran,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat(1) ke-3e dan 5e KUH pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *