benuanta.co.id, TARAKAN – Oknum polisi Brigpol Sigit Utomo divonis 6 tahun penjara atas perkara narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Senin, 3 Maret 2025. Selain terdakwa Sigit, ada pula dua rekannya yakni terdakwa Lukman diputus 6 tahun penjara dan terdakwa Ramadhan divonis 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Komang Noprizal mengatakan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Lantaran sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Sigit terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram. Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dakwaan ini sejalan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.
Menurut Komang, selama jalannya pembuktian, terdakwa Sigit tak pernah mengakui perbuatannya. Namun, JPU tetap berkeyakinan dan berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa terdakwa Sigit terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Dari putusan majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu di dakwaan kami pertama sebagai perantara jual beli narkotika seperti itu,” tegasnya.
Setelah mendengarkan putusan hakim, terdakwa Sigit melalui Penasehat Hukum, Abdullah masih menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terhadap kedua rekannya, Lukman dan Ramadhan langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Tarakan.
Abudullah menyebut, upaya hukum lain akan diketahui setelah tujuh hari ke depan.
“Selebihnya kami isyarakan kepada terdakwa. Terkait dengan setelah tujuh hari pikir-pikir itu baru kita tahu apakah terdakwa akan banding atau terima,” ujarnya.
Abdullah menuturkan, sejauh ini kliennya mengakui apa yang dituangkan dalam pledoi. Di antaranya menolak semua dakwaan dan keputusan jaksa. Pada permohonan pledoi, pihaknya juga meminta kliennya dibebaskan karena tidak terbukti dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
“Makanya terdakwa menjawab sendiri setelah keputusan yang dibacakan untuk milih pikir-pikir. Saya serahkan kepada klien kami. Karena pikir-pikir itu mengindikasikan sesuatu yang bisa saja berubah. Intinya, secara umum, apa yang menjadi tuntutan dan dakwaan jaksa, pada pledoi tidak terbukti,” pungkasnya. (*)
Editor: Endah Agustina