benuanta.co.id, NUNUKAN – Komplotan pencuri yang sempat meresahkan warga di Pulau Sebatik akhirnya berhasil dibekuk dan dihadiahi timah panas oleh Polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Wisnu Bramantio mengatakan kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni dua orang nelayan berinisial AG (39) dan AR (39).
“Pelaku ini komplotan, ada tiga orang. Namun satu orang masih kita kejar dan sudah kita masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Wisnu, Senin (3/3/2025).
Diungkapkannya, berdasarkan hasil laporan yang diterima, setidaknya ada lima lokasi atau TKP yang dijadikan tempat para pelaku untuk melancarkan aksinya hingga berhasil menggasak total Rp 276.736.000 juta.
Wisnu mengatakan, untuk TKP pertama terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Cut Nyak Dien RT.008, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur. Korban berinisial KA mengalami kerugian Rp 400 juta dan RM 1.000.
Untuk TKP kedua terjadi pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Ahmad Yani RT. 008 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Korban mengalami kerugian Rp 150 ribu dan RM 7.000
Sementara itu, untuk TKP ketiga terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekira pukul 15:30 WITA, di Jalan Ahmad Yani RT. 10 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, dengan kerugian korban Rp 1 Juta.
“Lalu TKP ke empat terjadi pada Ahad (2/2/2025) sekira pukul 04:00 WITA, di Jalan Kantor Pos RT.09 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur. Korban mengalami kerugian Rp 8.736.000,” bebernya.
Sementara itu, untuk TKP kelima juga terjadi pada Ahad (2/2/2025) sekira pukul 04:00 WITA, di Jalan Kantor Pos RT.09 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur dengan kerugian korbannya mencapai Rp 5 juta.
Wisnu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dan berbekal rekaman video CCTV, para pelaku berhasil teridentifikasi yang juga merupakan residivis pencurian.
Berbekal informasi itu, personel langsung mengamankan AG dengan upaya paksa pada saat berada di rumah pelaku AR di Jalan Bhayangkara Rt.11 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur pada Sabtu (1/3/2025).
“Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa pada saat melakukan pencurian ada pelaku lain lagi yakni ARL yang merupakan pelaku Residivis pencurian yang juga sangat meresahkan warga sehingga kami kembangkan dengan melakukan pencarian terhadap pelaku,” bebernya.
Namun, hingga saat ini unit reskrim Polsek Sebatik Timur belum menemukan petunjuk keberadaan pelaku ARL.
Wisnu menyampaikan, saat akan diamankan pelaku AG dan AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga personel terpaksa memberikan peringatan terukur kepada pelaku.
Dikatakannya, dari hasil interogasi untuk kejadian pertama kali para pelaku bersama-sama sedang hanting mencari sasaran kejahatannya dengan bermodalkan sepeda motor.
Saat itu pelaku AG terlebih dahulu telah mengintai situasi rumah korban pada saat pemilik rumah sudah tidur. Para pelaku lalu memulai aksinya dengan merusak pintu belakang rumah korban setelah berhasil membuka pintu belakang rumah korban pelaku langsung masuk di dalam rumah korban dan melancarkan aksinya. Setelah berhasil melakukan pencurian hasil pencurian tersebut dibagi rata oleh para pelaku.
“Untuk motifnya, para pelaku melakukan pencurian karena kecanduan main judi online dan juga digunakan membeli sabu untuk dikonsumsi bersama,” tandasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa