Oknum Karyawan JNE Ditangkap Ditpolairud Polda Kaltara, Selundupkan 300 Kg Kosmetik Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Lagi-lagi oknum petugas jasa pengiriman barang JNE Tarakan dan Sebatik terlibat dalam sindikat penyelundupan kosmetik ilegal. Kali ini oknum berasal dari karyawan JNE Tarakan berinisial AGH dan satu wanita oknum karyawan Sub Agen JNE Sebatik, R.

Kedua tersangka pun dihadirkan dengan penampakan R mengenakan hijab berwarna biru corak lengkap dengan masker serta AGH mengenakan kemeja berwarna hitam lengkap dengan topi dan maskernya. R pun tak kuasa menahan air matanya dan sesekali mengusap matanya dengan sehelai tisu.

Adapun kronologisnya, pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu sekira 12.00 Wita, anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi jika terdapat penyelundupan kosmetik ilegal di Pelabuhan Tengkayu I. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan benar saja didapati paketan barang dari sebuah speedboat yang dinaikan ke dalam mobil box milik JNE.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Namun, pihaknya tak melakukan penggerebekan di tempat. Petugas menunggu mobil tersebut berjalan dan dihentikan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan saat di Jalan Yos Sudarso petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merk Briliant Skin.

“Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke kantor Dirpolairud dan dibuka serta disaksikan oleh karyawan JNE juga,” jelasnya kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Ia melanjutkan untuk peran kedua tersangka yang saat ini diamankan ada berkomunikasi satu sama lain agar pengiriman berhasil ke tempat tujuan. Dari kasus ini juga terdapat satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni wanita berinisial S yang diduga merupakan reseller besar dari kosmetik ilegal ini.

“Jadi kedua oknum karyawan ini dapat keuntungan. Per kilonya Rp 18 ribu. Saat ini yang kita amankan sebanyak 300 kilogram,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Menurutnya, hal ini telah lama dilakukan oleh oknum tersebut. Pun masih sama kasusnya dengan yang diungkap Polres Tarakan belum lama ini.

Disinyalir, sindikat penyelundupan barang ilegal ini telah dilakukan sejak 2022 kemarin.

“Jadi kemungkinan besar hampir sama. Jadi dari Sebatik barang ini dikirim ke Tarakan. Nanti dari Tarakan baru dikirim lagi ke daerah lainnya,” tuturnya.

Perwira melati tiga itu menambahkan, dari total 11 koli yang diamankan, hanya 2 koli yang memiliki resi pengiriman ke Surabaya dan Banjarmasin.

Pihak penyidik pun juga sempat memintai keterangan tersangka R menyebut 9 koli yang tak memiliki resi akan diberikan resi di JNE Tarakan. Dikatakan Dirpolairud modus yang digunakan untuk pengiriman barang ilegal ini juga masih sama yakni menggunakan alamat fiktif.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Kemungkinan tersangka baru kita akan lakukan pengembangan. Apakah terlibat atau tidak Kepala JNE nya itu yang masih kita dalami. DPOnya juga diduga sudah melarikan diri ke Tawau,” tuturnya.

“Aliran dana juga akan kita selidiki. Rekening koran kita juga sudah amankan. Itu dalam penyelidikan. Apalagi alamatnya (pengiriman) itu pakai inisial, palsu semua,” tambah dia.

Atas kasus ini pihak kepolisian memberikan sangkaan Pasal 197 Jo Pasal 105 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. (*)

Reporter: Endah Agustina

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *