Nelayan di Sebatik Bebas dari Penjara Tawau Masuk Lagi di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Istilah sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin inilah kata yang bisa menggambarkan nasib pria berinisial LS (38) Nelayan asal Sebatik ini, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai dilaporkan mencuri perahu bosnya hingga melarikan diri ke Negara Malaysia.

Namun, bukanya berhasil lolos dari pengejaran Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, LS justru ditangkap Immigration Malaysia lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian dan harus mendekam beberapa bulan di Depo Tahanan Immigration (DTI) Tawau hingga akhirnya dideportasi ke Nunukan bersama 245 PMI pada Jumat (10/3/2023).

Sesampainya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, bukannya menghirup udara bebas, kedatangan LS nyatanya telah ditunggu oleh personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Muhammad Ricko Veandra pihaknya melakukan penjemputan pada LS yang merupakan pelaku pencurian perahu nelayan di Kecamatan Sebatik Timur.

“Jadi LS ini adalah DPO kasus pencurian perahu milik korban Naldy, yang mana korban melaporkan ke kita jika perahunya telah di curi pada (2/10/2022) lalu sekira pukul 05:30 Wita,” kata Ricko kepada benuanta.co.id, Sabtu (11/3/2023).

Ricko menerangkan, dari keterangan korban, perahu tersebut diikat di samping rumah korban di Jalan Bhayangkara, RT 05, Dusun Sentosa, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.

Ciri-ciri perahu tersebut yakni bermesin 15 PK, warna biru hijau, yang ia beli seharga Rp 75 juta.

Baca Juga :  2 Tahun jadi Petani Sawit di Malaysia, WNI Ini Pulang Kampung Tanpa Dokumen Resmi  

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku yang diduga telah mencuri perahu tersebut adalah LS yang diketahui merupakan mantan pekerja korban.

“Saat itu personel kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, namun LS diduga telah melarikan diri ke Malaysia,” katanya.

Diungkapkannya, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah perbatasan hingga komunikasi pada petugas Malaysia, hingga pada (4/10/2022) lalu, didapati informasi jika LS dipastikan berada di Tawau, Malaysia.

LS yang masuk secara Ilegal ke Malaysia tanpa dokumen resmi tersebut ditahan dan menjalani masa hukuman di DTI Tawau, Malaysia hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

“Setalah kemarin tiba di Nunukan, kita kemudian menjemput pelaku kemudian kita bawa ke Mako Polsek Sebatik Timur,” ucapnya.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Dari pemeriksaan awal, Ricko mengatakan jika pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri perahu korban, saat itu pelaku sempat niat ingin menjual perahu tersebut namun lantaran sudah dilakukan pengejaran, LS kemudian melarikan diri ke Malaysia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *