RDP Sengketa Lahan Bandara dengan Warga, Pihak Bandara Sebut Tim Investigasi Masih Kumpulkan Data

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan mengundang pihak Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kejelasan lahan bandara yang bersengketa dengan masyarakat. Pertemuan digelar di ruang rapat DPRD Tarakan, Selasa (7/3/2023).

Anggota Komisi I DPRD Tarakan, Edi Patanan yang sekaligus memimpin jalannya RDP mengatakan permasalahan ini sudah menahun dan belum mampu terselesaikan. Pihaknya pun telah meminta penjelasan kepada BPN, yang mana berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 174 terdapat 107 hektare lahan milik bandara dan sertifikat hak pakai nomor 175 terdapat 9 ha.

“Itu yang dikeluarkan BPN. Tapi dalam penjelasan pihak bandara ada kurang lebih 238 hektar yang menjadi kawasan bandara. Setelah kita lihat data yang ada ini bertentangan. Kalau BPN mengacu ke hak pakai, jadi 116,5 hektar,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak bandara juga mencatat seluas 69,7 hektar yang terdiri dari 33 orang yang belum memiliki sertifikat. Dulunya lahan ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas seperti tambak dan lainnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan penjelasan dari Kelurahan Karang Anyar Pantai dalam landasan pacu terdapat 95,2 hektar yang terdiri dari 42 orang. Terdapat 2 orang yang telah diberikan pembayaran oleh pihak bandara dengan total luasan 7 hektar.

“Tetapi apa yang disampaikan bandara juga proses lahannya ini yang ada di Blok A itu akan segera dibentuk tim investigasi guna menyelesaikan masalah lahan ini,” lanjut pria fraksi PDIP itu.

Ia juga menyampaikan pada lahan Blok C yang diklaim pihak Bandara terdapat luasan 52,1 hektar. Lahan Blok C terletak di area jalan poros Nasional yakni Jalan Aki Balak dan terdapat pemukiman penduduk sebanyak 10 RT yang diperkirakan berjumlah 4 ribu jiwa.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

Melihat hal tersebut pihaknya telah memberikan kesempatan untuk mencari solusi dari fenomena saling klaim ini.

“Kemudian seperti pengembalian batas juga. Kalau RDP lanjutan kita menunggu tim investigasi yang dibentuk bandara,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan, Dodi Dharma Cahyadi mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan laporan dari tindak lanjut rapat koordinasi yang sempat pihaknya gelar.

“Jadi kesimpulannya ada tim dari APIP yang harus mengaudit permasalahan penyelesaian lahan. Sudah juga menyampaikan ke Inspektur Jenderal Perhubungan, tim akan di turunkan ke Tarakan juga,” ungkapnya.

Adapun saat ini progresnya, tim investigasi tengah melakukan pengumpulan data dan akan dianalisis. Setelahnya tim akan turun ke lapangan untuk data tambahan investigasi.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

“Tim itu sudah dibentuk di Jakarta dan sedang mendata apa yang diperlukan. Mereka perlu data. Itu nanti akan jadi kesimpulan,” tegasnya.

Disinggung soal target pihaknya akan melakukan tahapan sesuai standar prosedur. Mengingat tim investigasi tak hanya mengatasi permasalahan di Tarakan saja.

“Ya ini permasalahan lahan cukup menyita perhatian. Mudah-mudahan sebulan selesai agar bisa datang ke sini untuk koordinasi dengan Bidang Aset Pemkot Tarakan supaya bisa dibayarkan dan masyarakat tidak digantung lagi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *