Sekretaris dan Bendahara Pemdes Long Lame Jadi Saksi Eks Kades Terlibat Tipikor Dana Desa

benuanta.co.id, MALINAU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 3 orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Desa (AD) Long Lame.

Dalam dakwaan mantan kepala desa Long Lame, Kecamatan Pujungan Kabupaten Malinau, SU diduga kuat telah melakukan kegiatan fiktif pembangunan rumah tidak mampu dan pembukaan jalan pertanian pada realisasi anggaran desa tahun 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intel Kejari Malinau, Slamet Riyoni mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya kembali mendatangkan 3 orang saksi yang merupakan anak buah SU di Pemdes Long Lame.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Kalau sebelumnya yang kita panggil merupakan pihak di luar Pemdes, kalau sekarang ada LL (60) bendahara pemdes, J (34) selaku sekretaris desa dan NR (49) pegawai DPMD Malinau,” kata Slamet pada Sabtu, 04 Maret 2023.

Selama persidangan Slamet menjelaskan semua keterangan saksi tidak ada yang dibantah oleh terdakwa SU, dimana semua keterangan saksi mengatakan tidak mengetahui mengenai adanya kegiatan fiktif pembangunan desa.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

“Pada intinya pihak-pihak saksi ini hanya penyalur anggaran sedangkan untuk pelaksana kegiatan semua berada di bawah tanggung jawab kades,” ujarnya.

Pada sidang selanjutnya, Slamet menjelaskan tim JPU Kejari Malinau masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk menguak fakta yang lebih dalam mengenai kasus dugaan tipikor AD Long Lame.

“Masih berproses pada pemanggilan saksi dan jika pemanggilan saksi usai dilakukan, maka kita akan melanjutkan tahap tuntutan hukuman terdakwa, pembelaan terdakwa dan putusan terdakwa,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Namun kalau untuk saat ini terdakwa masih kita sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *