Polisi Tangkap Penjual Togel di Rumah Kontrakan Juata Permai

benuanta.co.id, TARAKAN – Praktik judi online yang terletak di Jalan Aki Pinka Kelurahan Juata Permai berhasil diungkap oleh Polsek Tarakan Utara. Pelaku adalah pria berinisial RA membuka praktik judi online jenis Togel (Toto Gelap) di rumah kontrakannya sendiri.

Adapun pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Selasa, 21 Februari 2023 sekira pukul 17.00. Unit Reskrim pun bergerak cepat dan melakukan penggrebekan di kontrakan RA sekira pukul 21.00.

Saat dilakukan pemeriksaan RA didapati sedang melakukan transaksi bersama pembeli. Beberapa pembeli pun juga sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat RA.

“Saat itu ada laki-laki yang memesan ke pelaku dengan catatan kertas yang sebelumnya sudah ditulis oleh pembeli. Lalu kertas itu difoto oleh RA,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPDA Ridho Aldwiko.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Cara pelaku melakukan bisnis togelnya ialah setelah melakukan foto terhadap kertas putih yang berisi angka, kertas itu diberi kode dan dikembalikan ke pembeli sebagai bukti telah melakukan transaksi sesuai pasaran.

Setelah itu, pembeli menyerahkan uang dan RA memasang angka tersebut disebuah situs akun Pubtogel milik pelaku. Apabila angka yang dipasang kena maka pembeli akan kembali dengan mencocokan kertas putih yang telah diberi kode sebagai tanda bukti dan pembeli mendapatkan uang hasil kemenangannya yang diserahkan langsung oleh pelaku.

“Pelaku ini mulai dari Desember 2022. Jadi dia memang transaksinya di kontrakannya yang memang agak tertutup. Pembeli sendiri juga rata-rata warga sekitar memang yang datang kesitu saja,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Dalam hal ini, pelaku bisa diindikasikan sebagai bandar dengan semua putaran togel seperti Hongkong, China dan Kamboja. RA juga menggunakan handphone khusus untuk melakukan transaksi perjudian ini. Transaksinya pun tak melulu tunai terkadang RA juga melakukan transaksi online menggunakan aplikasi Dana.

“Keuntungannya juga katanya tidak tentu. Pas kita amankan sedang transaksi ada juga barang bukti uang Rp 370 ribu,” pungkas perwira balok satu itu.

Atas tindakan ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara/kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (*)

 

Adapun dari hasil penggeledahan, diamankan;

– 1 unit Hp Merk Redmi A9 warna biru

– 1 unit Hp Merk Samsung A51 warna biru

– 11 lembar potongan kertas catatan pesanan nomor.

– 1 buah keranjang warna hijau

– 1 buah tas warna hitam Merk bosskin (tas selempang)

– 6 lembar kertas rekapan nomor togel yang keluar 

– 1  buah papan tulis warna putih rekapan nomor togel yang keluar

– 1 buah spidol warna putih Merk snowman

– 3 buah bolpoin Merk joyko

– Uang tunai sebesar Rp. 370.000.

 

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *