Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Nunukan Menunggu Persetujuan KASN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hasil penilaian dan evaluasi job fit telah diselesaikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) terhadap enam peserta pegawai Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, belum lama ini.

Adapun enam peserta tersebut di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Abdul Halid, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPKAD) Nunukan Joko Susilo, Asisten I Setkab Nunukan Muhammad Amin, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Nunukan Abdul Munir, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Nunukan, H Junaidi dan Staf Ahli Bupati Nunukan Masniadi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan selaku Ketua Pansel, Serfianus menyampaikan adapun pantia dalam job fit tersebut yakni dua pejabat Pemkab Nunukan dan tiga orang akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Baca Juga :  Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Tiga Calon Penumpang ke Tawau

“Untuk hasil evaluasi dan pemetaan terhadap kemampuan enam peserta eselon II yang mengikuti job fit beberapa waktu lalu itu telah diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Nunukan dalam hal ini Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid,” ungkap Serfianus kepada benuanta.co.id.

Ia menyampaikan, selaku Ketua Pansel hasil evaluasi tersebut telah diserahkan kepada PPK, kendati untuk hasilnya nanti merupakan kewenangan dari Bupati. Hasil tersebut akan menjadi dasar penempatan atau merotasi ke enam peserta di OPD yang sesuai dengan hasil job fit tersebut.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Diungkapkannya, saat ini Bupati Nunukan telah memiliki susunan pejabat yang akan ditempatkan sesuai OPD dan pengusulan rotasi atau mutasi dimaksud telah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta.

“Sebenarnya sudah diusulkan Bupati, kita hanya tinggal menunggu keputusan dari KASN. Kalau surat PPK sudah dibalas oleh KASN maka bupati sudah bisa menjadwalkan kapan pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Ditambahkannya, pelaksanaan job fit tersebut merupakan langkah penyegaran yang dilakukan oleh Pemkab Nunukan untuk memaksimalkan pelayanan setiap OPD kepada masyarakat.

Selain itu, penyegaran ini juga bertujuan mengimplementasikan aturan terkait masa jabatan eselon II di setiap OPD, yang mana pejabat eselon II atau JPT Pratama berdasarkan aturan maksimal lima tahun.

“Selain itu penyegaran, tentunya ini juga sesuai dengan aturan harus ada rotasi namun tentunya itu semua tetap mengacu pada hasil kompetensi dan kemampuan peserta job fit,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *