PUPR Perkim Tangani Pokir DPRD Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selain memiliki program sendiri dalam menjangkau masyarakat. Ada juga program pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara yang ditangani.

Salah satunya yang ditangani oleh Bidang Cipta Karya yang tengah menangani pokir dewan di beberapa tempat khususnya daerah perbatasan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Ayub Reydon Lumban Tobing menjelaskan pihaknya telah melakukan survei dan pendataan terhadap pokir dewan yang akan dikerjakan tahun ini.

Baca Juga :  Sungai Selor dan Sungai Buaya akan Kembali Dinormalisasi

“Pokir dewan yang kami tangani tersebar se-Kalimantan Utara,” ucap Ayub kepada benuanta.co.id, Rabu 22 Februari 2022.

Dia mengatakan jika pokir ini kebanyakan infrastruktur yang memang aspirasi masyarakat yang masuk di DPRD atau yang menjadi tujuan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tapi sudah masuk dalam pokir dewan.

“Ini merupakan aspirasi yang masuk ke DPRD, sama juga apa yang masuk ke kami direalisasikan oleh DPRD. Kami berterimakasih atas perjuangan dari teman-teman DPRD,” tuturnya.

Baca Juga :  Sungai Selor dan Sungai Buaya akan Kembali Dinormalisasi

Pasalnya masyarakat selama ini yang belum tersentuh pembangunan, akhirnya melalui anggaran yang ada masyarakat dapat merasakan adanya pembangunan.

“Tahun ini sudah mulai dilaksanakan, masyarakat kita akhirnya mendapatkan sentuhan pembangunan. Utamanya jalan, jembatan dan lainnya,” paparnya.

Ayub menambahkan dengan adanya pembangunan ini, masyarakat yang ditemui merasa senang. Pembangunan yang selama ini belum dapat dilakukan pemerintah kabupaten kota, maka dapat dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. (adv)

Baca Juga :  Sungai Selor dan Sungai Buaya akan Kembali Dinormalisasi

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *