Tergiur Mobil Dijual Murah, Warga Bulungan Ditipu Napi Narkoba

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kasus tindak pidana manipulasi data dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik atau menyebarkan berita bohong dan merugikan konsumen kembali terjadi lagi awal tahun ini.

Hal itu diungkapkan Ditreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan bahwa telah berhasil mengamankan H dan PO yang masih diduga tersangka.

“Kronologi kejadian pada akhir bulan Desember tahun 2022 melalui postingan di akun Facebook menawarkan menjual mobil Honda Jazz,” ucapnya Selasa (14/2/2023).

“Kemudian korban setelah melakukan diskusi dengan pihak penjual melalui akun Facebook tersebut melakukan transfer dengan total Rp 62 juta sekian melalui rekening penjual,” tambahnya kepada benuanta.co.id

Lebih lanjut, setelah transaksi pembeli mobil dan penjual di akun Facebook selesai, Hendy mengatakan korban sampai saat ini tidak menerima kendaraan tersebut.

“Pada saat diajak bertemu di wilayah Tanjung Selor si penjual tidak menemui si pembeli atau korban. Sehingga tanggal 28 Januari lalu korban membuat laporan atau pengaduan ke SPKT Polda Kaltara dan ditindaklanjuti siber krimsus Polda Kaltara,” bebernya.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan akun jual beli mobil pada laman Facebook tersebut dibuat oleh seseorang.

“Akun tersebut dibuat oleh seseorang yang diketahui berada dalam lapas di luar wilayah Polda Kaltara,” tegasnya.

Alhasil berdasarkan temuan tersebut, Hendy mengatakan sudah melakukan pengembangan dan bekerja sama dengan tim bantuan teknis Krimsus Polda Kaltim.

“Tim Siber Polda Kaltara berhasil menemukan titik lokasi dan bekerjasama dibantu dengan jajaran Kalapas di wilayah Kalimantan Timur. Akhirnya pelaku dapat dimintai keterangan dan diyakinkan bahwa pelaku dari lapas tersebut adalah pelaku jual beli online tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku penipuan jual beli mobil lewat laman Facebook itu merupakan napi dari tindak pidana narkoba.

“Yang divonis 12 tahun penjara dan berkat kerja sama dari Kalapas beserta jajarannya proses penyelidikan tidak ada kendala. Dan hari ini kita sudah melakukan pemberkasan dan pembuktian terhadap pidana tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Tak hanya itu, berdasarkan penyelidikan Ditreskrimsus juga kembali menemukan ada 4 orang lainnya di luar wilayah hukum Polda Kaltara.

“Dari hasil penyidikan kita temukan ada empat korban lainnya di luar wilayah Polda Kaltara,” tuturnya.

Dirinya pun menjelaskan pelaku kini resmi dikenakan pasal pasal 51 ayat 1 Jonto pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jonto pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terhadap perkara ini sudah proses penyidikan tetapi tidak dilakukan penahanan karena pelaku sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas Dua A Samarinda. Tetapi berkat kerja sama dari Kalapas dan jajaran serta bantuan teknis dari tim krimsus Polda Kaltim sehingga kita bisa menemukan titik lokasi dan bisa melakukan interogasi terhadap pelaku tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

Kendati demikian, ia mengimbau kepada korban-korban lainnya yang ditipu jual beli mobil dari Facebook untuk segera komunikasi dengan tim Ditkrimsus Polda Kaltara.

“Terkait penipuan yang dialami. Nanti lebih lanjut terkait korban tersebut juga dari pihak Siber akan melakukan komunikasi dan pendalaman sehingga bisa sekaligus dilakukan proses penyidikan,” terangnya.

Sebagai informasi pihaknya mengungkapkan bahwa pelaku penipuan jual beli online ternyata sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022.

“Dari proses penyidikan berdasarkan alur transaksi yang didalami penyidik. Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut lagi beberapa akun-akun Facebook yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan online tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *