Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Hadirkan Saksi dari Pemkot dan Ahli Hukum UBT

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang praperadilan kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang menyeret nama mantan camat Tarakan Utara memasuki agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon. Saksi yang dihadirkan merupakan Kepala Bagian Pemerintah Kota Tarakan dan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum AR, SA, RS dan BDN, Agustan mengatakan pada hari ini terdapat bukti surat yang telah ditunjukkan kepada majelis hakim. Bukti surat tersebut ditunjukkan oleh pihak termohon dan pemohon.

“Bukti surat di antaranya surat penetapan tersangka dan dokumen soal praperadilan ini,” katanya saat ditemui usai sidang, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Ia mengungkapkan untuk saksi dari pemerintah menjelaskan tentang tupoksi keempat kliennya pada saat itu yang bertugas sebagai pihak yang mengetahui atas pelepasan lahan. Sementara ahli menjelaskan soal alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

“Itu dikupas apakah sudah sesuai apa tidak. Kalau perkara ini kan masuk ke pokoknya. Kita masuk ke pra peradilan ini untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka. Atau penahanan itu,” bebernya.

Menurutnya pra peradilan ini nantinya akan menentukan apakah saksi yang diperiksa pihak Termohon sudah memenuhi prosedur sesuai dengan pasal terkait.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

“Kalau hanya diperiksa saja semua orang juga bisa diperiksa. Harusnya kan ada kriterianya saksi untuk diperiksa itu,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ahli tidak dapat diperiksa setelah ditetapkannya tersangka. Karena menurutnya harus ada keyakinan dari penyidik misal mengacu kepada Pasal 263. Pasal ini disangkakan kepada kliennya yang harus jelas alurnya.

Ia menyebutkan sesuai dengan jawaban Termohon, pihaknya baru memeriksa saksi di tanggal 5 Januari 2023. Artinya sesudah menetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen lahan baru pihak penyidik memeriksa saksi.

“Harus ada ahli yang benar-benar tahu soal masalah ini. Jangan sampai belum periksa ahli terus menetapkan tersangka. Itu melanggar hak asasi. Sehingga panjang lebar dijelaskan oleh ahli supaya kita tahu kriteria mana yang masuk,” ucapnya.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

Dalam hal ini pihaknya beranggapan penyidik belum memeriksa saksi saat penetapan tersangka.

Adapun untuk agenda sidang selanjutnya kesimpulan dan dihadirkan saksi dari pihak termohon yang akan digelar pada Jumat, 3 Februari 2023.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *