benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penyerobotan lahan di RT 8 Kelurahan Karang Harapan masih bergulir di Satreskrim Polres Tarakan.
Tisdiar Djulham yang merupakan orang yang dikuasakan atas tanah itu melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Tarakan pada 22 Maret 2022 lalu.
Dijelaskannya, lahan 15.890 meter persegi tersebut telah dibeli dr Karyadi pada tahun 2015. Hal ini dibuktikannya dengan sertifikat asli yang memiliki salinan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan pelaporan yang ia buat terkait beberapa pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut. Pihak tersebut hanya mampu membuktikan surat pelepasan hak alas tertulis pada tahun 1985.
“Sementara pemilik tanah ini membeli tahun 2015 berdasarkan sertifikat tahun 2002. Jadi saat itu di 2020 dr. Karyadi ingin menggarap lahan itu untuk kaplingan tiba-tiba ada yang mengaku memiliki lahan tersebut,” bebernya.
Ia melanjutkan, saat itupun pihak yang dilaporkannya hendak menjual lahan tersebut ke pihak lain. Ia pun langsung menemui calon pembeli lahan yang telah dikuasakan pada dirinya itu. Setelahnya lahan diketahui sama persis dengan milik dr. Karyadi.
“Kita juga sempat mediasi dengan beberapa orang yang mengaku-ngaku ini. Tapi mereka tetap ngotot dan merasa surat yang mereka miliki soal lahan itu adalah legal. Malah mereka mempertanyakan soal ploting tanah,” tuturnya.
Pihaknya pun juga sempat menemui lurah setempat untuk melakukan mediasi terkait lahan tersebut. Ia menguraikan dari kelurahan saat itu melempar ke pihak BPN.
Tak berselang lama, tanah tersebut kembali dijual oleh pihak tersebut dan telah dibayar DP sebesar Rp500 juta dan sempat terjadi aktivitas di lahan tersebut.
Pihaknya saat ini masih menunggu langkah dari pihak Satreskrim Polres Tarakan atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
“Kalau informasi terakhir sudah ada beberapa orang yang di BAP. Saat ini juga sudah tidak ada aktivitas di lahan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Resum, IPDA Muhammad Farhan menjelaskan dari beberapa pihak yang dilaporakn tersebut terdapat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala desa dan camat di wilayah Karang Harapan.
“Kalau dr. Karyadi punyanya sertifikat hak milik dari BPN. Saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan. Apakah akan naik ke tahap sidik. Karena kalau penyelidikan kami rasa sudah cukup,” jelasnya.
Ia melanjutkan terdapat beberapa saksi sebanyak 7 orang yang telah pihaknya periksa di antaranya adalah saksi batas maupun dari pihak pelapor itu sendiri. Sementara dari pihak terlapor telah dimintai keterangan yakni NR yang melakukan klaim atas lahan tersebut.
“Ada 3 orang yang mengklaim. Penyidik juga telah turun ke lapangan untuk cek lokasi objek perkara, pengembalian batas dan mengecek dokumen juga. Nanti akan ada uji lapor juga kita panggil terlapornya kita akan cek di lab forensik untuk keasliannya,” tandas perwira balok satu itu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra