Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Ditunda, Polda Kaltara Tidak Hadir

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan menunda sidang pra peradilan yang diajukan oleh keempat tersangka dugaan pemalsuan dokumen pelepasan tanah. Penundaan ini dilakukan oleh hakim tunggal pada Selasa, 24 Januari 2023 dikarenakan termohon dari Polda Kaltara tidak hadir dalam persidangan.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah menegaskan, alasan tidak hadirnya termohon dikarenakan rangkaian kegiatan serah terima jabatan pejabat utama di lingkungan Polda Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Ia mengatakan sidang pra peradilan yang seharusnya dilakukan Selasa, 24 Januari 2023 ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

“Ketika sidang berikutnya tidak hadir, baru Hakim Tunggal bisa mengambil sikap. Ada batasannya dalam pemanggilan ini, maksimal dua kali dipanggil. Pemanggilan pertama ini seharusnya sudah wajib hadir,” katanya.

Dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) waktu pra peradilan terhitung sejak pemeriksaan dimulai atau permohonan oleh pemohon telah dibacakan.

“Terhitung 7 hari. Tapi kan belum lengkap, jadi 7 hari itu belum aktif. Nanti ketika sudah dibacakan, disitulah terhitung 7 hari. Teman-teman kuasa hukum kami harap tidak salah menafsirkan, kami bisa luruskan,” ucap dia.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Terpisah, Kuasa Hukum pemohon, Agustan mengungkapkan, sejak dibukanya persidangan pertama secara terbuka untuk umum, maka proses pra peradilan hanya berlangsung selama 7 hari. Namun dari Hakim Tunggal mengatakan, ada surat penundaan yang tidak dapat dihadiri oleh pihak Polda Kaltara.

“Jadi pra peradilan itu dihitung sejak dibuka. Kami sih mengacu pada aturan yang ada. Sehingga kami berpendapat bahwa sidang hari ini sah secara hukum karena sidang dinyatakan terbuka untuk umum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Basarnas Siagakan Alutsista Jelang Cuti Lebaran

Dalam hal ini ia juga menegaskan keempat kliennya AR, SA, RS dan BDN belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pihak kepolisian tidak melengkapi dua alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Kami pra peradilan kan karena alat bukti yang ada belum jelas. Sehingga salah satu permohonan kami itu, mencabut penetapan sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *