Tak Ada Kapoknya, MI Berurusan dengan Polisi Akibat Curi HP Tetangga

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial MI (30) terpaksa harus kembali menjalani hukuman pidana akibat aksi pencuriannya yang terjadi di salah satu kos – kosan di Kelurahan Lingkas Ujung RT. 12. Parahnya, MI melakukan pencurian sebuah handphone milik tetangganya sendiri.

Kejadian ini bermula pada 25 Desember 2022 sekitar 17.30 Wita saat korban meninggalkan kos bersama temannya. Lalu begitu kembali, korban sudah tak mendapati handphone (hp) miliknya lagi yang awalnya disimpan di meja dapur indekos.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan pun langsung menindaklanjuti laporan korban yang dilayangkannya pada 2 Januari 2023. Dengan sigap dan berpakaian preman, Unit Reskrim KSKP langsung melakukan penyelidikan berupa meminta keterangan beberapa saksi yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

Dari hasil keterangan beberapa saksi, disebutkan bahwa sempat melihat seorang pria memasuki indekos korban di hari hilangnya handphone milik korban. Tak menunggu waktu lama, personel pun langsung melakukan tindakan dan mengamankan MI sekira pukul 18.00 Wita. MI diamankan di hari yang sama saat korban melayangkan laporannya ke pihak kepolisian.

“Modusnya dia ya langsung aja masuk rumah, tanpa melihat-lihat dia langsung masuk lewat pintu,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti saat ditemui benuanta.co.id, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

Modusnya, MI lebih dulu memantau TKP incarannya. Ketika sudah dirasa sepi, MI pun melancarkan aksinya. Terlebih pada pencurian kali ini, pintu kos – kosan korban tidak dikunci, sehingga memudahkan MI masuk melalui pintu depan.

Sri melanjutkan, MI dirasa sangat meresahkan warga sekitar, sehingga informasi untuk penemuan pelaku sangat mudah didapatkan pihak kepolisian. Ia diamankan saat sedang duduk bersantai di pinggir jalan yang tak jauh dari TKP. Sebelumnya pun MI telah menjalani hukuman penjara pada 2020 selama 9 bulan lamanya ditengarai kasus yang sama.

Saat diamankan, handphone dengan merk Redmi Note 9 warna merah itu masih dalam penguasaan MI. Berdasarkan hasil interogasi pula, MI mengambil handphone tersebut untuk ia gunakan sehari-hari.

Baca Juga :  Berkat Gubernur Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Dapat Extra Flight Arus Balik dari 2 Maskapai

“Niatnya mau jual, tapi karena handphonenya katanya bagus jadi dipakailah. Alasannya dia mencuri sudah kebiasaan juga dia. Kasusnya memang mencuri juga kalau dulu itu Polres yang tangani. Untuk TKP lainnya dan kita akan kembangkan terus,” terang perwira balok dua itu.

MI pun hanya bekerja sebagai buruh harian lepas, ketika ada orang yang membutuhkan bantuannya baru dia dapat melakukan pekerjaan. Atas tindakan kriminal ini ia dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *