PTUN Samarinda Ketuk Palu Masalah HGB THM, Tenant Minta Pemkot Jalankan Amar Putusan

benuanta.co.id, TARAKAN – Gugatan dari beberapa tenant di kompleks pasar THM Kota Tarakan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Dalam salinan putusan perkara Nomor 14/G/2021/PTUN.Smd menyebutkan, bahwa tergugat pihak Pemerintah Kota Tarakan wajib memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL di kawasan pusat perbelanjaan THM Kota Tarakan.

Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dikeluarkan pada akhir 2022 lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Saat dikonfirmasi Penasehat Hukum THM Plaza, Sanaissara Hamamnudin S.H, M.H., menerangkan saat ini sudah terdapat 9 permohonan yang dilayangkan ke Pemkot Tarakan. Dari 9 permohonan itu baru 8 yang mendapat jawaban dari pihak pemerintah.

“Saat ini pemerintah mengakui adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut, Pemkot juga sudah mengakui sebagian isi dari putusan,” sebutnya saat ditemui, Jumat (13/1/2023)

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Pihaknya juga sempat menanyakan kendala dari sebagian putusan yang saat ini masih diproses oleh Pemkot Tarakan. Namun, jika terdapat upaya hukum lain dari Pemkot Tarakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hal ini. Ia menegaskan eksekusi tetap akan dijalankan karena permohonan upaya hukum tidak mengganggu eksekusi.

“Kita akan hormati, pasti kita akan lakukan juga langkah-langkah hukum. Perlu diketahui bersama Kota Tarakan sudah mengakui dan melaksanakan. Ya kita harap juga nantinya komunikasi kita dengan pihak Pemkot tidak melulu masalah hukum,” tegasnya.

Sanaissara melanjutkan status bangunan yang dimiliki beberapa kliennya adalah tidak menyewa. Kliennya resmi memiliki HGB yang artinya tidak ada hubungan dengan sewa menyewa.

“Jadi statusnya bukan sewa menyewa, ini perpanjangan HGB,” katanya.

Perlu diketahui, HGB ini telah berjalan selama 25 tahun dan telah habis masa yang artinya harus diperpanjang agar bangunan dapat kembali dioperasionalkan.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Sesuai dengan aturan hukum yang ada pihaknya tetap berpegang pada putusan yang ada. Kendati nanti tak ada tindaklanjut dari pihak pemerintah. Pihaknya pun masih menginginkan dialog dengan pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik untuk pihak tenant dan pemerintah.

“Secara formal kami bermohon, kalau informal ya harusnya resmi lah. Dalam waktu dekat kita akan bermohon untuk materinya ya sesuai surat dari pak Wali Kota terkait proses tindaklanjut dari putusannya,” jelas Sanaissara.

Salah satu perwakilan tenant, Ferry Limoang menyampaikan terkait plang milik pemerintah yang saat ini masih ada di lingkungan pusat perbelanjaan THM. Menurutnya plang tersebut harus dicabut, karena telah ada putusan hukum yang tetap dari pihak Pengadilan.

“Harusnya dicabut juga lah, karena isi plangnya adalah isi yang sifatnya objek di perkara kita di Pengadilan. Objek inikan sudah dicabut oleh Pengadilan. Di tingkat pertama, kedua sampai diuji di Mahkamah Agung. Seharusnya sebagai pemerintah yang memahami plang itu sudah tidak efektif,” bebernya.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Terpisah, berdasarkan surat Wali Kota Tarakan Nomor 180/743/HK/2022 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan ditujukan kepada ke 9 pemilik HGB dalam hal ini penggungat. Dalam surat tersebut dijelaskan pihak Pemerintah Kota Tarakan telah menjalankan sebagian dari amar putusan perkara dimaksud.

“Adapun amar putusan yang mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menyetujui dan/atau memberikan rekomendasi perpanjangan HGB di atas tanah HPL Pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan THM Kota Tarakan masih dalam proses,” pungkas isi surat tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan, dr. Khairul tertanggal 21 Desember 2022. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *