Oknum Satpam Nyolong Hp Mahasiswa, Digadai Rp300 Ribu Demi Judi Slot

benuanta.co.id, TARAKAN – Judi slot menjadi alasan YA (31) untuk melakukan aksi kriminal. Pria dengan perawakan tinggi kurus dan berkepala plontos itu diduga mengambil handphone milik salah seorang mahasiswa saat kegiatan Yudisium di salah satu perguruan tinggi di Kota Tarakan.

Kejadian ini terjadi pada 14 November 2022 sekira 14.00 WITA. Korban saat itu meletakan handphonenya di sebelah jendela untuk berfoto-foto bersama teman-temannya. YA yang saat itu berada di lokasi karena bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di perguruan tinggi tersebut langsung mengambil dan menuju lokernya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Tak mau aksinya dilacak, YA pun berpikir licik dengan memisahkan nomor SIM card korban dari handphone tersebut dan melakukan restart. YA pun juga sempat ditanya oleh korban mengenai handphone yang hilang, namun oknum dari petugas keamanan ini dirasa korban tidak dapat memberikan keterangan.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

“Jadi korban memilih melapor ke polisi. Kami langsung melakukan lidik di lapangan dan diketahui bahwa handphone itu diamankan oleh salah satu oknum satpam yang ada di Universitas itu,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Resum, IPDA Muhammad Farhan saat dikonfirmasi Benuanta, Jumat (13/1/2023).

Farhan mengungkapkan sebenarnya pihaknya sudah mencurigai YA, namun setelah dilakukan pelacakan nomor imei card korban tidak berada pada posisi YA. Terlebih bukti CCTV dari pihak kampus agak sulit pihaknya terima.

Tak berhenti melakukan penelusuran, pelacakan kembali dilakukan dan handphone merk Vivo V15 berwarna Glamour Red diketahui telah berpindah tangan pada seseorang penadah berinisial SB.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

“Jadi oknum satpam ini memang dia yang mengambil. Niatan awalnya memang mengamankan, dia taruh di loker. Cuman setelah seminggu dia rasa handphone tersebut bisa digunakan. Dan sempat dipakai satu setengah bulan sebelum akhirnya digadai,” bebernya.

Pengungkapan ke penadah SB ini merupakan hasil dari interogasi yang dilakukan kepolisian terhadap YA. Ia mengaku telah menggadai sebesar Rp300 ribu untuk keperluan judi slot saat diamankan pada 11 Januari 2023 lalu.

SB pun diselidiki dan beberapa kali telah menjadi penadah dari barang-barang bodong yang tidak diketahui asal usul kejelasannya. Ia pun diseret dan ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus pencurian ini.

“Saat kita amankan YA lagi kerja. Itu siang jam 1 kita amankan. Sementara untuk penadah ini ada barang lain kami temukan. Selain handphone yang kami temukan, informasi juga menyebut SB ini sudah sering menerima gadai, bahkan pencurian 5 unit motor di Oktober dia juga sebagai penadah. Cuma saat itu kita periksa sebagai saksi dia belum sempat bertransaksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

Perwira balok satu itu menguraikan sistem SB sebagai penadah ini ia menerima gadai barang selama 1 bulan. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ditebus maka handphone itu akan dijual ke orang lain.

Terdapat berbagai macam barang dan merk handphone yang ditemukan pihak kepolisian saat mengamankan SB di wilayah Selumit Pantai.

Atas tindak kriminal ini, YA dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara SB dijerat dengan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *