Kasus Dugaan Korupsi Rp 800 Juta, Satu Kades di Malinau Diserahkan ke Kejari  

benuanta.co.id, MALINAU – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malinau, kembali harus berurusan dengan hukum karena telah diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan merugikan ratusan juta Anggaran Dana Desa (ADD).

Kejahatan Tipkor AD ini awalnya mulai tercium, setelah pihak Satreskrim Polres Malinau mencurigai adanya kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) Long Lame di KecamatanPujungan, Kabupaten Malinau, terkait pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana desa Long Lame Tahun Anggaran 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

“Dari laporan masyarakat yang kita terima dan penyelidikan yang kita lakukan sejak bulan Maret 2022, ternyata benar dugaan kita. Bahwa telah terjadi penyelewengan ADD di Long Lame,” kata Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Wisnu Bramantio, saat dihubungi benuanta.co.id, Kamis, 11 Januari 2023.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Dari penyelidikan itu, polisi yang akrab disapa Wisnu itu menjelaskan pihaknya berhasil menemukan adanya kegiatan dan laporan fiktif yang dilakukan oleh Pemdes Long Lame yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 824.201.605

“Jadi Kades Long Lame, SU (54) ini membuat laporan pertanggung jawaban ADD palsu. Di mana dalam laporan pertanggung jawabannya Pemdes telah melakukan pembangunan rumah tidak mampu, pembukaan dan peningkatan lahan pertanian,” jelasnya.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

“Tapi setelah ditelusuri di lapangan kegiatan itu tidak ada alias fiktif dan setelah dihitung ternyata kerugian negara cukup besar di sini,” tambahnya.

Ia menambahkan saat ini kasus Tipikor ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan persidangan terhadap SU. Terduga SU ini akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Hari ini sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan dan selanjutnya kita tinggal menunggu hasil, agar selanjutkan kasus ini bisa dipersidangkan,” terangnya.

Dari kasus ini pula, Wisnu mengingatkan agar setiap Pemdes yang ada di Kabupaten Malinau, setidaknya bisa bertanggung jawab dan menggunakan ADD dengan amanah, agar tidak menjadi tersangka Tipikor lainnya.

“Masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh aparat desa, sehingga dengan peristiwa ini diharapkan dapat memberikan contoh kepada aparat desa yang ada di Malinau. Agar apat mengelolah dana desa dengan lebih bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *