benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang secara online atau hybrid diberlakukan sejak Pandemi Covid 19 melanda Indonesia. Pada penerapan ini, terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas begitupun dengan saksi-saksi.
Kendati saat ini, Covid 19 telah melandai, Pengadilan Negeri Tarakan masih akan menerapkan sidang virtual ini. Dengan catatan, hanya terdakwa yang dihadirkan secara online.
“Kalau untuk saksi sudah bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan,” sebut Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah.SH. MH., Kamis (12/1/2023)
Tidak dihadirkannya terdakwa dalam persidangan dikarenakan adanya aturan baru dari Kemenkumham yang tidak mengizinkan terdakwa keluar dari lapas. Maka dari itu Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait sidang elektronik.
“Kalau memang majelis hakim merasa perlu untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, maka majelis hakim bisa mengeluarkan penetapan untuk mengeluarkan terdakwa. Tahun lalu itu ada, karena majelis hakim perlu mengeluarkan penetapan dikeluarkan terdakwa,” bebernya.
“Kalau kepastian persidangan berlangsung secara tetap muka penuh. Kita masih menunggu instruksi dari MA dan Kemenkumham. Tapi kalau saat ini kita pastikan saksi bisa hadir secara langsung maupun melalui online,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, persidangan tetap terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat hadir dan mengikuti sidang. Hanya saja masih dibatasi jumlah masyarakat yang bisa masuk di dalam ruang sidang dan jarak duduk pun dibatasi.
Disinggung soal kendala selama persidangan digelar secara online, Imran mengatakan hanya mengalami kendala apabila jaringan internet yang mengalami gangguan. Sementara untuk sarana dan prasarana sendiri, di Pengadilan Negeri Tarakan sudah memenuhi syarat.
“Kalau jaringan terganggu itu di luar kendali kita dan kadang kita tunda persidangan sampai jaringan kembali membaik,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli