benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat bersembunyi dan melarikan diri, EL (34) diamankan di rumah kost di Jalan Sei Bilal, usai tipu NU (45) teman akrabnya sendiri hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, hubungan antara pelaku EL yang beralamatkan di Jalan Pattimura ini dan korban NU yang merupakan warga Jalan PDAM, Desa Sei pancang, Kecamatan Sebatik Timur merupakan teman akrab.
“Korban bekerja sebagai pengepul rumput laut, sedangkan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (9/1/2023).
Lalu, pada Agustus 2022, NU curhat ke EL bahwa dirinya baru saja putus dengan pacarnya yang bernama Ahdani, laki laki yang mengaku berprofesi sebagai anggota TNI dan tengah Dinas di Lampung yang dikenal oleh korban di Media sosial. Yang mana, selama pacaran mereka tidak pernah bertemu, hanya menjalin hubungan melalui dunia maya.
Korban yang masih merasa mencintai pria tersebut berharap bisa kembali menjalin hubungan dengan nya. Saat mendengar curhatan temannya, EL hanya menanggapi dengan datar tanpa adanya komentar.
Diungkapkan siswati, usai curhat, keesokan tiba tiba ada nomor bru yang menghubungi korban NU via sms mengaku bernama Ahdani. Korban pun merasa senang dihubungi dan melayani pesan singkat tersebut.
Saat itu, pria tersebut mengatakan jika ia belum bisa datang ke Nunukan untuk menemui NU lantaran ia tengah
mengurus Deposito nya sebesar Rp. 550 juta.
Akan tetapi, untuk pengurusannya memerlukan sejumlah uang. Pria tersebut mengatakan jika urusan tersebut sudah selesai ia Kana pindah tugas ke Nunukan.
“Jadi pria yang menghubungi korban ini mengatakan kalau korban bersedia untuk membantu maka nantinya Deposito tersebut akan di balik nama menjadi nama korban, sedangkan untuk segala pengurusannya diberikan kepada EL,” katanya.
Diutarakannya, korban yang percaya lalu memberikan uang tunai dan transfer kepada EL dengan total Rp 70 juta untuk biaya deposito.
Pelaku EL kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ada seorang dukun yang bisa membantu mendatangkan Ahdani ke Nunukan dengan mahar mencapai Rp. 12 juta.
Korban yang rela melakukan apa saja untuk mendatangkan kekasihnya tersebut kembali memberikan uang Rp. 12 juta kepada EL.
Dijelaskannya, seiring berjalannya waktu, EL mengatakan kepada NU bahwa ia memiliki teman pegawai BANK BNI yang dapat membantu mengurus persoalan NU dengan biaya yakni Rp 50 juta.
“Korban ini percaya dan memberikan uang senilai tersebut kepada EL,” ucapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, Ahdani kembali menghubungi NU dan menyampaikan bahwa ada 1 unit mobil fortuner yang ia kirim untuk korban, namun terkendala pada biaya pengiriman. Korban yang lagi-lagi percaya begitu sejak kembali menyerahkan uang Rp 10.200.000 kepada EL.
Namun hingga akhir Desember 2022, pria yang dicintainya tersebut tak kunjung datang, bahakan 1 unit mobil Fortuner, Tabungan Deposito yang dijanjikan tersebut tak datang.
“Saat itu korban berupaya untuk mencari EL, tapi si EL ini terus menghindar dan mengatakan kalau ia tidak tahu menahu tentang semua permasalahan tersebut, karena ia sudah mengirimkan semua uang yang diserahkan oleh korban kepadanya ke rekening Ahdani, Pegawai Bank dan si dukun,” ungkapnya.
Akan tetapi, ketika korban meminta bukti Transfernya EL mengatakan jika bukti tersebut telah hilang.
Korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Siswati menyampaikan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan EL yang diduga bersembunyi dan melarikan diri. Hingga pada Sabtu (7/1/2023), EL berhasil diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Sei Bilal.
Usai diamankan, EL mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap temannya sendiri dan mengatakan untuk mendapatkan kepercayaan korban, tanpa sepengetahuan NU, EL menggunakan 3 Nomor Hp yang berbeda dan mengaku sebagai Ahdani yakni pacar korban di medsos.
Lalu, mengaku sebagai pegawai bank BNI yang bernama Hendra yang menguruskan deposito bahkan pelaku juga mengaku sebagai seorang dukun yang kemudian menghubungi korban melalui sms dan wa yang menjanjikan akan mendatang Ahdani ke Nunukan.
“Jadi modusnya, dengan menggunakan 3 Nomor Hp trs, pelaku meminta sejumlah uang berkali-kali kepada korban dengan total mencapai kurang lebih Rp. 200 juta,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah uang hasil penipuan tersebut telah dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya, yakni Rp. 67 juta untuk bayar hutang di Sulawesi Selatan, Rp. 33.8 juta di gunakan untuk beli emas lalu digadaikan lagi, Rp. 2.2 juta digunakan pelaku untuk membeli kulkas,Rp 1,5 juta untuk beli kompor da sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita sangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli