Asik Main Tiktok, Pria Ini Aniaya Istrinya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Cemburu buta melihat istrinya yakni SA (27) sering bermain handphone dan menduga istrinya punya hubungan dengan pria lain, RI (26) lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan hubungan keduanya merupakan sepasang suami istri sah. Lalu kejadian bermula pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 15 :00 Wita, istri pelaku yakni SA sedang bermain Handphone dan membuka aplikasi Tiktok di rumahnya di Jalan Yos sudarso, RT 11, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan selatan.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

“Saat itu pelaku datang berkata kepada istrinya bahwa kenapa kamu berhenti Video Call dengan pacar, saat itu korban menjawab mana ada aku telponan sama orang,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Jumat (6/1/2023).

Sony mengatakan, pelaku yang terbawa emosi langsung mengambil Hp korban dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong pada bagian tubuh korban secara berulang kali.

SA hanya pasrah dan sama sekali tidak bisa melakukan perlawanan, hingga korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kiri, rasa sakit pada bibir bagian dalam sebelah bawah, bengkak di bagian punggung tangan sebelah kiri, bagian telinga kiri dan hidung mengeluarkan darah.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

“Alami KDRT oleh suaminya sendiri, korban lalu datang ke Polsek Nunukan untuk melaporkan perbuatan suaminya tersebut,” katanya.

Sony menerangkan, pelaku yang merupakan suami sah dari korban berhasil diamankan secara paksa di rumahnya.

Usai diamankan, pelaku RI mengaku merasa cemburu dengan istrinya, karena ia menduga istrinya telah menjalin hubungan dengan seseorang melalui medsos yang ada di Hp istrinya.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Modusnya karena pelaku cemburu, ia curiga Istrinya ada hubungan dengan pria lain karena sering bermain Hp,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA disangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf “a” UU nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *