Residivis Ini Berulah Lagi, Masuk Depo Galon Buka Laci dan Bawa Kabur Motor Orang

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tak ada kapoknya, usai keluar dari penjara pada April 2022 seorang pria bernama Budiansyah (42) harus kembali berurusan dengan polisi. Lantaran melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Jalan Sengkawit pada hari Senin 2 Januari 2023.

Usai mencuri sepeda motor, pelaku tidak langsung berhenti namun kembali beraksi dengan memasuki depo air galon untuk mengambil uang yang tersimpan didalam laci meja. Aksinya pun terekam kamera Closed Camera Television (CCTV), dimana di beberapa potongan video pelaku juga terlihat membawa sepeda motor hasil curiannya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1576 votes

Penyelidikan polisi pun dilakukan setelah korban pemilik motor melapor ke Polres Bulungan, polisi semakin mudah melakukan profiling pelaku setelah petugas menerima beberapa potongan video CCTV yang berseliweran dari salah satu instagram di Bulungan.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“Setelah kami dapat laporan dari pemilik motor, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sempat berpindah tempat, terakhir terpantau di Desa Tengkapak tempat kami amankan pelaku di tanggal 4 Januari 2023,” ucap Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum IPDA Brian Daven Kyher Gultom kepada benuanta.co.id, Jumat 6 Januari 2023.

Dia menjelaskan motor yang dicuri di kontrakan Jalan Sengkawit adalah motor Honda Scoopy warna merah hitam. Kerugian korban atas kehilangan motor itu sekitar Rp 20 juta. Saat pelaku diamankan, motor yang dicuri juga ditemukan namun saat itu plat polisi motor sudah dihilangkan.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

“Diketahui pelaku yang mencuri di depo galon terlihat membawa motor scoopy, pelaku membawa sepeda motor scoopy tersebut mengelilingi Tanjung Selor dan terakhir di Desa Tengkapak,” jelasnya.

Usai diamankan, polisi pun membuka buku catatan ternyata pelaku Budiansyah sebelumnya telah dipenjara atas kasus yang serupa berupa pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Pelaku adalah seorang residivis pencurian di tahun 2021 dan keluar pada bulan April 2022 terkait curanmor,” sebutnya.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Kepada polisi, Budiansyah mengakui perbuatannya itu dilakukan lantaran ingin memiliki sepeda motor itu untuk pribadi. Beraksi saat kondisi sepi, hal inilah yang diimbau petugas kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *