ASN Kemenag Kabupaten Kota Dilarang Ikut Politik Praktis

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pada sela akhir acara Hari Amal Bhakti (HAB) ke 77 di Lapangan Agathis Tanjung Selor  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara H. Saifi mengimbau dengan tegas berdasarkan arahan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kabupaten Kota di Bumi Benuanta dilarang mengikuti politik praktis.

“Yang terpenting adalah di tahun ini 2023 Indonesia telah memasuki tahun politik.  diharapkan pertama seluruh ASN keluarga besar kementerian agama untuk tidak melibatkan diri pada politik praktis,” ujarnya Selasa (3/1/2023).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Tetapi ASN Kemenag Kabupaten Kota di provinsi Kalimantan Utara berhak atas hak pilihnya pada pemilu 2023.

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

“Tetapi jangan melakukan aktivitas hal-hal yang terkait langsung aktivitas perpolitikan. Karena itu sangat mengganggu sistem pekerjaan kita sebagai ASN di tengah masyarakat umum,” jelasnya.

Bahkan kalau pun ada ASN Kemenag Kabupaten Kota yang ketahuan ikut berpartisipasi pada politik praktis tahun 2023 Pihaknya menegaskan bakal berikan sanksi.

“ASN yang melakukan itu tentu. Masyarakat bisa membantu kita untuk bisa menyampaikan informasi tersebut kepada Kanwil Kemenag Kaltara. Bahwa ada ASN kita mengikuti politik tersebut padahal itu sudah dilarang,” bebernya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Kemudian arahan kedua pada tahun 2023 saat ini, Saifi mengimbau ASN Kemenag Kabupaten Kota tidak ikut partai politik kunjungan ke sarana rumah ibadah.

“Misalnya masjid, pura, gereja, dan lain-lain tidak boleh menjalankan aktivitas yang masuk ke tempat ibadah. Karena tempat ibadah itu netral dimasukin siapa saja dengan tujuan melakukan ibadah,” tuturnya.

Sebab kalau pun ada ASN Kemenag Kabupaten Kota terlibat dalam kegiatan safari politik ke rumah ibadah dan terjadi di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

“Maka kita harus ada semacam kerja sama dengan masyarakat terutama pengurus rumah ibadah untuk menghindari adanya perilaku politikus dan partai politik serta ASN kita yang sudah jelas tidak boleh lakukan hal tersebut,” kata H Saifi kepada benuanta.co.id

Termasuk pihaknya berharap kepada seluruh ASN Kemenag Kabupaten Kota di Bumi Benuanta bisa menaati aturan dari Menteri Agama RI Yaqut Cholil.

“Apa yang diperintahkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil itu menjadi perintah seluruh ASN Kemenag,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *