Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target, Bapenda Naikkan Target Tahun Ini

benuanta.co.id, BULUNGAN – Capaian pajak yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang tahun 2022 melebihi dari target.

Pajak yang ditangani di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok dan pajak daerah.

“Penerimaan dari 6 jenis pajak ini capaiannya di atas 100 persen, di mana realisasinya melebihi dari target,” ungkap Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Hadi Hariyanto kepada benuanta.co.id, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga :  Akhir Tahun Cenderung Sering Hujan, BMKG: 3 Faktor Penyebab Hujan di Kaltara

Dia menjelaskan PKB tahun 2022 dengan target Rp 78.700.000.000 terealisasi sebesar Rp 88.944.647.800 atau 113,02 persen. Untuk BBNKB target sebesar Rp 95.000.000.000 terealisasi sebesar Rp 105.725.171.900 atau 111,29 persen.

“Sedangkan untuk PBBKB, target kita Rp 280.000.000.000 realisasi sampai akhir tahun sebesar Rp 342.056.039.976, persentasenya sebesar 122,16 persen,” sebutnya.

Sementara pajak air permukaan dengan target Rp 3.300.000.000 terealisasi sebesar 3.311.337.043 atau 100,34 persen. Sedangkan untuk pajak rokok dari target Rp 48.227.578.248 penerimaan sebesar Rp 54.242.359.019 atau 112,51 persen.

Baca Juga :  Keberangkatan Maskapai lewat Empat Bandara di Kaltara Meningkat  

“Untuk pajak daerah, dari target kita sebesar Rp 505.227.578.248 dan kita terima sebesar Rp 594.299.555.738 atau 117,63 persen,” tuturnya.

Melihat capaian yang begitu besar, Bapenda Kaltara pun menaikkan target penerimaan pada tahun 2023. Hadi Hariyanto menjelaskan target 2023 di antaranya PKB sebesar Rp 90.000.000.000 atau naik 13 persen dibandingkan target 2022.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltara Albertus: Jembatan Bulan Perlu Kajian Matang

BBNKB target 2023 sebesar 96.000.000.000 atau naik 1 persen dari target 2022, PBBKB targetnya sebesar Rp 300.000.000.000 naik sebesar 7 persen dari target 2022. Pajak air permukaan targetnya Rp 3.320.000.000 naik 1 persen.

“Sementara target pajak rokok naik 18 persen atau Rp 58.739.678.341 dan pajak daerah naik 8 persen atau sebesar Rp 548.059.678.341 di tahun 2023,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *