benuanta.co.id, BULUNGAN – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2022 yang telah berproses adalah jabatan fungsional tenaga kesehatan, di mana hasil seleksinya telah diumumkan oleh Gubernur Kaltara pada tanggal 29 Desember 2022.
Sementara untuk tenaga guru masih berproses seleksi pada pelamar umum dan tenaga teknis baru tahap seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Burhanuddin melalui Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman mengatakan untuk tenaga kesehatan telah diumumkan hasil selesi kompetensinya. Dari 372 peserta ada 357 yang hadir dan 15 peserta yang tidak hadir.
“Yang diumumkan ada 63 orang yang lulus seleksi kompetensi dari 82 formasi. Sisanya yang tidak terisi itu ada dokter spesialis yang tidak mendaftar. Formasi yang terisi didominasi oleh perawat ners dan perawat terampil serta bidan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Selasa 3 Januari 2023.
Lanjutnya, selesai dilakukan pengumuman, maka tahap selanjutnya adalah masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus dimulai tanggal 3 sampai 5 Januari 2023 yang diakses dilaman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian di tanggal 3 hingga 9 Januari 2023 dilakukan jawab sanggah.
“Setelah itu dilakukan pengumuman terakhir, biasanya disebutkan berapa yang menyanggah baik diterima atau ditolak sanggahannya,” tuturnya.
Setelah pengumuman, maka peserta harus melakukan pengisian DRH (daftar riwayat hidup) untuk dapatkan Nomor Indonesia (NI) PPPK, di mana memiliki batas waktu pengisian yang dapat dilihat di akun masing-masing.
Pengisian DRH NI PPPK dilakukan sejak tanggal 12 Januari hingga 5 Februari 2022, kemudian pihaknya melakukan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Jadi bagi peserta yang lulus seleksi kompetensi, untuk sering mengecek laman https://s.id/PengadaanCASNKaltara. Karena di dalam laman tersebut telah dilengkapi informasi oleh panitia,” sebutnya.
Dia menambahkan untuk peserta dinyatakan lulus, namun pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku serta peserta dapat dianggap gugur melalui pengumuman pembatalan kelulusan.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli