Aniaya Istri, Pria Asal Sebatik Diciduk di Berau

benuanta.co.id, NUNUKAN – Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, hingga sempat melarikan diri ke Kota Tarakan, pria asal Sebatik berinisial AS berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Jatanras Polres Berau di Kabupaten Berau.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shaktika mengatakan kejadian tersebut bermula pada Rabu (7/12/2022) lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu istri pelaku yakni N (27) tengah mencari keberadaan suaminya diketahui saat itu sedang berada di Cafe Mahkota.

“Saat itu N mendatangi suaminya dan melihat suaminya tengah berjoget di Cafe tersebut,” ujar Randya kepada benuanta.co.id, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Diungkapkannya, setelah itu AS lalu pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Dermaga Sungai Nyamuk, RT 5,  Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Namun sesampainya di rumah, AS langsung menghambur barang-barang dan memukuli N dengan memakai sarung parang di bagian pinggang.

Tidak hanya itu, AS juga memukul punggung istrinya menggunakan sapu, serta mendaratkan bogem mentah ke wajah N.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan lebam dibagian punggung belakang dan wajahnya, sehingga N melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur,” ungkapnya.

Randya menyampaikan, AS dan N diketahui sudah menikah selama 5 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

Dari pengakuan N, KDRT tersebut ini merupakan kejadian ketiga kalinya yang dilakukan oleh AS terhadap dirinya.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, informasi keberadaan pelaku berhasil didapatkan bahwa AS berada di Kabupaten Berau.

“Kita lalu melakukan koordinasi dengan Jatanras Berau berhasil mengamankan AS pada Sabtu, (31/12/2022) sekira Pukul 19.00 Wita,” jelasnya.

Randya mengutarakan, dari hasil interogasi awal didapati bahwa AS membenarkan bahwa dirinya telah melakukan KDRT dengan menganiaya istrinya.

Bahkan, setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya tersebut, AS sempat melarikan diri ke Kota Tarakan lalu kemudian melahirkan diri di Kabupaten Berau.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

“Pelaku ini sempat melarikan diri Ke Tarakan, lalu lari ke Berau di rumah orang tuanya,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dipersangkakan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2656 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *