Ombudsman Kaltara Tanggapi Dugaan Kecurangan yang Terjadi di SPBU Daerah Ladang

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI turut menyikapi dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU Ladang. Setelah beberapa waktu lalu dilakukan sidak oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (DKUMP) Tarakan ia menyebut bahwa harus terdapat hak-hak masyarakat yang dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Tarakan, Maria Ulfa menjelaskan hal tersebut berupa nominal yang diharapkan oleh konsumen. Artinya nominal harus sesuai dengan BBM yang dikeluarkan dari mesin tersebut.

“Ya makanya diperlukan perhatian juga bagi dinas yang berwenang, kalau misalnya sudah ada hasil tera ulang harusnya setiap SPBU, sependek pengetahuan saya harus ada stiker bahwa telah dilakukan tera ulang,” jelasnya saat ditemui, Senin (2/1/2023).

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Maria melanjutkan informasi mengenai penjualan bahan bakar juga harus bersifat informatif agar masyarakat juga paham terkait penyaluran BBM. Untuk itu perlu diberikan stiker pada SPBU yang telah dilakukan tera ulang.

“SPBU itu menjamin bahwa ada tera ulang agar menjamin yang diberikan itu untuk menghindari dugaan kecurangan. Ini bagian dari jaminan, maksudnya agar pemilik juga terlihat memperhatikan masyarakat,” tuturnya.

Pada hasil tera ulang kemarin didapati hasil tidak ada kecurangan dari mesin nozel. Namun, pihaknya mengantisipasi jika terdapat oknum pegawai SPBU yang sengaja melakukan kecurangan selama melakukan pelayanan BBM.

Ia juga menyampaikan agar tidak terjadi kecurigaan, operator juga wajib menyampaikan terkait pengisian yang dimulai dari Rp. 0. Jika perlu diperlihatkan dan meminta masyarakat untuk mengecek sendiri.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Kalau terkait oknum ya itu harus memastikan dimulai dari 0, kalau untuk mengetahui siapa oknum nya siapa yang bisa dapat memberi bukti, mereka kan mengetahui indikator yang ada di kendaraan tidak bergerak. Tetapi dengan ada keluhan ini harus tetap dapat perhatian dari pemilik SPBU juga. Mungkin sekedar mengingatkan kepada operator, misal jika kemudian terjadi tentu harus ada konsekuensinya,” bebernya.

Ia juga mengatakan, pemilik maupun operator di SPBU harus tetap mematuhi aturan tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

Lebih lanjut ia menegaskan, jika terdapat dugaan kecurangan masyarakat tetap dapat melaporkan hal ini ke pihak Ombudsman meski tidak terdapat bukti.

“Bisa melapor, selama masih ada dugaan. Kita Ombudsman ada dua bentuk, satu menerima laporan masyarakat dan pencegahan mala administrasi. Nah pengawasan nya ini salah satunya masyarakat, dengan cara melapor. Selama ada dugaan bisa melapor,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2679 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *