benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah pusat berencana bakal melarang pemilik kios dan warunh menjual rokok secara batangan atau ketengan pada tahun 2023 ini.
Rencana itu diketahui berasal dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu.
Menanggapi rencana tersebut, Bupati Bulungan Syarwani sudah mengetahui isu tersebut di media sosial.
“Saya baru mengupdatenya melalui media sosial dan televisi. Secara fisik edarannya dari pak Presiden terkait hal itu belum,” tuturnya Senin (2/1/2023).
Namun salinan surat keputusan Presiden RI Joko Widodo tersebut juga telah diterimanya di dalam ruang kerjanya.
“Maka itu menjadi acuan pemerintah daerah dalam rangka aspek pengawasan apa yang menjadi arahan peraturan Inpres tersebut,” ujarnya.
Meskipun arahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menurutnya harus dilakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat.
“Termasuk Inpres ini juga pasti tahap awalnya harus ada sosialisasi. Apalagi proses indikasi pemanfaatan pengguna rokok batangan itu cenderung kepada kaum anak muda, sehingga ini berkaitan dengan generasi masa depan,” jelasnya.
Sehingga ia menilai akibat larangan jual rokok batangan karena salah satunya penyumbang perokok yang tinggi di Indonesia dari anak-anak muda.
“Misalnya salah satunya melalui anak-anak muda itu itu potensi beredarnya rokok batangan tersebut dan ya tentu saya yakin yang diputuskan Presiden itu melihatnya dari skala yang lebih luas bukan yang terjadi di Bulungan tapi se-Indonesia,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Syarwani mengatakan instruksi dari Presiden tersebut menjadi acuannya.
“Supaya jangan sampai generasi anak muda yang kita harapkan menjadi penerus penggerak Indonesia. Ya tentu kita harus siapkan kualitas SDM yang kuat, termasuk arahan Inpres menjadi panduan pemerintah daerah baik itu follow up. Kita menyesuaikan di lapangan baik mensosialisasikan di tingkat sekolah melalui peran guru, orang tua di dalamnya maupun kepada penjual rokok misalnya tentu kita harapkan punya komitmen yang sama,” bebernya.
Terpisah, Sri, salah satu pedagang rokok batangan di Bulungan menambahkan sangat menyayangkan jika rencana tersebut jika benar terjadi.
Selama ini Sri menjual rokok ketengan berkisar mulai dari Rp 2.000 per batang. Sementara itu, harga sebungkus rokok paling mahal yang dijualnya bisa mencapai Rp 37.000 per bungkus.
“Karena banyak pembeli di warung lebih sering beli ketengan dari pada bungkusan apalagi ekonomi masyarakat saat ini beda-beda masa harus dipaksakan kan tidak mungkin,” tandasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa