benuanta.co.id, TARAKAN – Angka pertumbuhan penduduk di Kota Tarakan mengalami peningkatan pada tahun 2022. Berdasarkan data pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, hingga bulan November 2022 angka penduduk di Tarakan mencapai 246.653 jiwa yang terdiri dari 78.518 Kartu Keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah mengungkapkan sempat terjadi penurunan penduduk pada bulan Februari 2022 yang hanya 243.289 jiwa. Hal ini dikarenakan penduduk yang meninggalkan wilayah Tarakan karena alasan tertentu.
“Nanti di Desember itu disinyalir meningkat lagi, kalau yang menurun itu pindah antar wilayah Kaltara maupun provinsi,” ungkapnya, Kamis (29/12/2022).
Menyoal pindahnya penduduk, Hamsyah menegaskan semua terdeteksi by system. Artinya penduduk yang hendak pindah ke wilayah lain harus membawa surat pindah dari wilayah asal, jika tidak maka Disdukcapil wilayah tujuan tidak akan bisa menerima penduduk tersebut untuk melakukan proses pindah domisili.
“Proses pindah itu baik intern Tarakan, atau pun hanya pindah keluar Kaltara harus bawa surat pindah, maupun antar kabupaten kota juga harus membawa surat keterangan pindah kewarganegaraan Indonesia. Kalau tidak membawa dan tidak melapor itu tidak bisa,” tegasnya.
Angka pertumbuhan pada tahun inipun ia katakan mengalami peningkatan dibandingkan 2021 lalu. Terlebih pada 2021 lalu Tarakan masih diselimuti kasus Covid 19.
Ia menuturkan angka perekaman di Tarakan pun saat ini telah mencapai 99,07 persen. Artinya hanya segelintir masyarakat yang belum melakukan perekaman identitas.
“Pembuatan KTP baru juga meningkat, apalagi umur 16 tahun sudah bisa rekam data, tapi umur 17 tahun baru dapat KTP-nya. Dan kami berharap juga tidak ada lagi yang menggunakan KTP konvensional, harus KTP Digital,” tuturnya.
KTP Digital ini, dijelaskan Hamsyah dapat menghindari pemalsuan identitas. Masyarakat hanya perlu mengunduh melalui laman playstore untuk menggunakannya.
Peningkatan ini tak hanya pada perekaman data namun juga pada Kartu Anak yang saat ini mencapai 52 persen. Untuk minimal usia kepemilikan Kartu Anak sendiri dari usia 1 hari hingga 17 tahun kurang satu hari.
“Jadi sebelum memiliki KTP, ya harus ada kartu anak,” sebutnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli