Pertumbuhan Penduduk Tarakan Meningkat, Per November 246.653 Jiwa

benuanta.co.id, TARAKAN – Angka pertumbuhan penduduk di Kota Tarakan mengalami peningkatan pada tahun 2022. Berdasarkan data pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, hingga bulan November 2022 angka penduduk di Tarakan mencapai 246.653 jiwa yang terdiri dari 78.518 Kartu Keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah mengungkapkan sempat terjadi penurunan penduduk pada bulan Februari 2022 yang hanya 243.289 jiwa. Hal ini dikarenakan penduduk yang meninggalkan wilayah Tarakan karena alasan tertentu.

“Nanti di Desember itu disinyalir meningkat lagi, kalau yang menurun itu pindah antar wilayah Kaltara maupun provinsi,” ungkapnya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Menyoal pindahnya penduduk, Hamsyah menegaskan semua terdeteksi by system. Artinya penduduk yang hendak pindah ke wilayah lain harus membawa surat pindah dari wilayah asal, jika tidak maka Disdukcapil wilayah tujuan tidak akan bisa menerima penduduk tersebut untuk melakukan proses pindah domisili.

“Proses pindah itu baik intern Tarakan, atau pun hanya pindah keluar Kaltara harus bawa surat pindah, maupun antar kabupaten kota juga harus membawa surat keterangan pindah kewarganegaraan Indonesia. Kalau tidak membawa dan tidak melapor itu tidak bisa,” tegasnya.

Angka pertumbuhan pada tahun inipun ia katakan mengalami peningkatan dibandingkan 2021 lalu. Terlebih pada 2021 lalu Tarakan masih diselimuti kasus Covid 19.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

Ia menuturkan angka perekaman di Tarakan pun saat ini telah mencapai 99,07 persen. Artinya hanya segelintir masyarakat yang belum melakukan perekaman identitas.

“Pembuatan KTP baru juga meningkat, apalagi umur 16 tahun sudah bisa rekam data, tapi umur 17 tahun baru dapat KTP-nya. Dan kami berharap juga tidak ada lagi yang menggunakan KTP konvensional, harus KTP Digital,” tuturnya.

KTP Digital ini, dijelaskan Hamsyah dapat menghindari pemalsuan identitas. Masyarakat hanya perlu mengunduh melalui laman playstore untuk menggunakannya.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Peningkatan ini tak hanya pada perekaman data namun juga pada Kartu Anak yang saat ini mencapai 52 persen. Untuk minimal usia kepemilikan Kartu Anak sendiri dari usia 1 hari hingga 17 tahun kurang satu hari.

“Jadi sebelum memiliki KTP, ya harus ada kartu anak,” sebutnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *