DPRD KTT Tutup Tahun 2022 Dengan Mengesahkan 5 Perda Baru

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Tutup masa sidang tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) sahkan 5 Peraturan Daerah (Perda).
5 Perda baru yang disahkan oleh DPRD KTT itu ialah Perda tahun jamak tahun 2022-2024, perda pengelolaan keuangan daerah, perda tata kelola perkebunan, perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP) serta perda kawasan tanpa rokok.

Ketua DPRD KTT, Jamhari mengaku dirinya sangat senang dengan disahkannya 5 perda itu. Di mana orang nomor satu di DPRD itu sangat mengapresiasi kinerja DPRD KTT yang telah berupaya dalam meloloskan 5 Perda itu.

“Tentunya 5 Perda ini kita buat untuk kepentingan Pemkab dan juga masyarakat KTT dan kita sangat senang akhirnya 5 Perda ini bisa selesai juga,” kata Jamhari, saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu 28 Desember 2022.

Ia juga menambahkan 5 Perda yang disahkan ditahun 2022 ini juga merupakan hasil dari dari musyawarah bersama, pengumpulan aspirasi bersama masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan KTT saat ini.

“Intinya kita di DPRD akan selalu mengakomodir aspirasi rakyat dan memperjuangkannya, salah satunya ialah mengesahkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Disisi lain dengan selesainya masa sidang tahun 2022 ini, Jamhari mengajak semua masyarakat KTT agar senantiasa dapat mendukung kinerja Internal DPRD bersama Pemkab Tana Tidung. Agar selalu solid dalam menuntaskan program kerja dan program-program pembangunan yang ada saat ini.

“Kita bekerja untuk rakyat tentunya dalam membangun KTT ini kita juga membutuhkan doa dan dukungan dari masyarakat KTT, agar ditahun depan baik DPRD dan Pemkab KTT dapat bekerja lebih baik lagi untuk masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Perda kawasan tanpa rokok, Kabid Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan KTT, Yuniar mengaku sangat mengapresiasi kinerja DPRD KTT yang telah mengesahkan Perda ini.

Menurutnya perda ini sangat membantu peran Dinkes dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari rokok.

“Artinya DPRD dan Pemkab sangat peduli dengan kesehatan masyarakatnya dan kita sebagai orang kesehatan tentunya sangat mengapresiasi Perda ini,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *