benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung bekerjasama dengan pemerintah desa, kecamatan dan Polres Tana Tidung, dalam memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penggunaan badan jalan sebagai sarana penyelenggara acara.
Kasi Lalu Lintas Dishub Tana Tidung, Kasmir G. H, mengatakan, imbauan ini akan disampaikan kepada masyarakat demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kita lihat ya, sampai saat ini badan jalan itu digunakan tempat penyelanggaraan kegiatan atau acara (hajatan), hal itu bisa menganggu aktivitas lalu lintas,” kata Kasmir, Rabu (16/4/2025).
Dia pun menambahkan, kapasitas jalan di Tana Tidung saat ini masih tergolong sempit. Kondisi tersebut tentu dinilai bisa membahayakan masyarakat, jika ditambah dengan adanya tenda-tenda untuk kegiatan masyarakat.
“Jika memang tidak ada alternatif lain, maka masyarakat bisa konfirmasi kepada kami, jadi kita bisa turun tangan melakukan pengamanan di tempat acara, demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Ke depannya pemerintah juga bisa menyediakan sarana dan sejenisnya untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga tidak menggunakan badan jalan.
“Seperti gedung Pendopo dan gedung serbaguna itu bisa dimanfaatkan, dalam konteks mendapatkan izin terlebih dulu,” tutupnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa