benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung berencana untuk mengambil retribusi parkir. Pertama retribusi parkir di tempat umum dan retribusi parkir tepi jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan, pihaknya masih menunggu lantaran banyak proses yang belum terpenuhi.
“Kita masih dalam proses mengkaji juga seberapa efisien dan efektifnya jika pajak tepi jalan ini dilakukan, kalau memang sudah pasti kita akan laksanakan di tahun 2026,” kata Arief, Kamis (17/4/2025).
Dia pun menambahkan, retribusi ini merupakan salah satu pendapatan asli daerah, dan nantinya pendapatan dari retribusi akan masuk ke APBD yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang kurang, seperti membangun trotoar, melengkapi rambu – rambu dan lainnya.
“Untuk jalan yang sudah kita tentukan itu itu di Jalan Perintis dan sekitar RTH Joesoef Abdullah itu yang bisa kita pungut biaya parkirnya,” tambahnya.
Namun, hal ini tidak langsung dilakukan begitu saja, pastinya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Harapannya ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang baik juga bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa