Implementasi KKP Domestik untuk UMKM Naik Kelas

Dhika Harlian Utama

Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1241 votes

“Negara kita mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi”, merupakan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta. Acara tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Kemenkeu, Kemendagri, dan Himbara mendapat instruksi untuk mempercepat realisasi penggunaan KKP.

KKP sendiri sejatinya telah mulai diterapkan pada tahun 2018 melalui PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang dilatar belakangi atas usaha penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN, khususnya untuk melakukan pembayaran terkait transaksi atas belanja Negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP), serta perlunya modernisasi sistem pembayaran APBN tersebut secara non tunai antara lain dengan menggunakan kartu kredit.
Setelah diluncurkan pada 29 Agustus 2022, KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.

KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. Penerbitan KKP Domestik dilakukan oleh Bank Penerbit KKP Domestik yang merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu dibuka. Adanya KKP Domestik diluncurkan bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor, mengefisienkan biaya pemrosesan, mengedepankan kemandirian nasional, mengamankan data dan transaksi, mengoptimalkan skema domestik, dan memperluas akseptasi khususnya UMKM.

Baca Juga :  Tinjauan Ekonomi Kabupaten Tana Tidung

Dalam tahapan implementasinya KKP Domestik terbagi dalam 2 tahapan, yaitu: Tahap Pertama untuk KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik; Tahap Kedua untuk KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik (Paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan untuk tahap kedua).

Ditjen Perbendaharaan sebagai unit di bawah Kementerian Keuangan juga telah melakukan langkah-langkah dalam rangka mendukung implementasi KKP Domestik adalah dengan:
Peningkatan Limit transasksi KKP menjadi s.d. Rp200 juta untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;

Pengembangan Platform Digipay dan Market Place dalam rangka modernisasi pengelolaan kas negara sekaligus pemberdayaan UMKM dengan salah satu kanal pembayaran melalui KKP Domestik; Penerbitan Perdirjen Tata Cara Pembayaran atas beban APBN Menggunakan KKP Domestik melalui PER-12/PB/2022.

KKP Domestik juga sejalan dengan misi bangga buatan Indonesia yakni menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS yang merupakan keunggulan yang ditawarkan KKP Domestik. QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR Code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. QRIS adalah buatan dalam negeri yang dapat meningkatkan belanja produk dalam negeri.

Baca Juga :  Tinjauan Ekonomi Kabupaten Tana Tidung

Dengan jaringan merchant QRIS yang luas, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat memudahkan Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas, serta diharapkan juga dapat mendorong volume transaksi merchant QRIS yang didominasi oleh UMKM. Fitur QRIS pada mobile banking Bank Himbara juga semakin memudahkan Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah dalam bertransaksi secara mobile dan ringkas.

Implementasi KKPD dengan QRIS dirasa akan sangat efektif untuk wilayah yang masih memiliki keterbatasan mesin EDC. Hal ini sangat dirasakan penulis pada lokasi Penulis berdomisili saat ini yaitu Kota Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dimana merchant yang memiliki QRIS sebagai opsi pembayaran jauh lebih banyak daripada yang menyediakan opsi pembayaran dengan EDC. Metode pembayaran QRIS lebih diminati karena kemudahan yang ditawarkan serta dengan adanya biaya tambahan atas penggunaan kartu kredit pada mesin EDC menjadikan opsi penggunaan kartu kredit fisik melalui mesin EDC kurang menjadi favorit.

Dengan kemudahan yang ditawarkan QRIS, seluruh metode pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan non bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan jaringan merchat yang berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Merchant hanya perlu memiliki rekening pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI, selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QRIS dengan metode dan aplikasi manapun.

Kemudahan ini lah yang diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan derajat UMKM. Penggunaan KKP di pemerintah pusat maupun daerah diharapkan akan membantu meningkatkan kelas UMKM menuju digital melalui pemanfaatan ekosistem QRIS. Dengan pemanfaatan QRIS pada KKP Domestik, sangat besar potensi yang dapat digali dalam rangka perluasan akseptansi UMKM menuju Digital. Hal ini dikarenakan penggunaan KKP Domestik diutamakan untuk pembelian produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Baca Juga :  Tinjauan Ekonomi Kabupaten Tana Tidung

Hal tersebut tentunya tidak akan berjalan baik apabila tidak dibarengi dengan usaha yang optimal. Peran setiap pihak sangan diperlukan dalam mencapai kesuksesan implementasi KKP Domestik demi meningkatkan kelas UMKM, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Daerah (Satuan Kerja Pengguna Jasa), Perbankan serta Masyarakat (Merchant/Vendor Penyedia Jasa). Hal utama yang harus dibenahi adalah merubah pola pikir transaksi tradisional ke arah transaksi digital.

Pemerintah harus gencar mensosialisasikan dan juga mengimplementasikan KPP Domestik di seluruh lini. Perbankan juga harus terus meningkatkan perluasan promosi dan asistensi kepada masyarakat dan debitur UMKM disamping mendampingi K/L dan Pemda untuk segera memanfaatkan KKP Domestik. Melalui sinergi dan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Negara dan Lembaga, serta Perbankan yang terjalin dengan baik, diharapkan penggunaan KKP Domestik dapat terus meningkat dan berkualitas.

Atas potensi dan manfaat yang dapat diperoleh dengan pemanfaatan KKP Domestik, KKP Domestik diharapkan dapat memberi kontribusi yang positif dalam pemulihan ekonomi nasional serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekomoni ke depan melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, dan efisiensi ekonomi, dapat menaikkan kelas UMKM Indonesia menuju digital yang berdampak pada masyarakat serta turut mensukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonsia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *