Ops Lilin Tahun 2022, Polres Malinau Sita Ratusan Miras Tersebar di 4 Kecamatan

benuanta.co.id, MALINAU – Libatkan semua jajaran Kepolisian Sektor(Polsek) yang ada di Kabupaten Malinau, dalam menjalankan Operasi(Ops) Lilin. Kepolisian Resor(Polres) Malinau, berhasil amankan ratusan Minuman Keras(Miras) siap edar.

Diketahui ratusan Miras itu, berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Malinau yang telah diamankan oleh pihak jajaran Polsek yang ada di Malinau.
Saat dikonfirmasi Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., mengatakan ada sekitar 188 botol Miras yang berhasil diamankan oleh jajarannya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“188 barang bukti Miras yang meliputi 104 botol kemasan Miras diwilayah Polsek Malinau Selatan, 53 botol Miras di wilayah Polsek Malinau Barat dan 23 botol Miras beserta 8 plastik Miras jenis Ciu di wilayah hukum Polsek Mentarang,” kata Kapolres, Senin 26 Desember 2022.

Baca Juga :  Dokumen Pengiriman Kayu Ilegal dari Berau ke Surabaya Dimanipulasi?

Atas pencapaian ini, Kapolres pun memberikan apresiasi kepada jajaran Polres yang telah berhasil menjalankan Ops lilin, serta menjaga kondusifitas yang ada di Malinau selama Nataru.

“Operasi ini kita lakukan untuk mencegah penyakit masyarakat, mengantisipasi serta meminimalisir gangguan Kamtibmas, guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam menyambut perayaan Natal 2022 dan Tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polisi Minta Masyarakat Waspada Beli Kendaraan Bekas

Polisi nomor satu di Mako Polres Malinau itu juga menambahkan, ratusan Miras ini nantinya akan segera dimusnahkan usai penutupan Ops Lilin tahun 2023. Sedangkan untuk para penjual ia membeberkan pihaknya hanya memberikan surat teguran dan pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual barang terlarang itu.

“Operasi inikan masih berjalan, jadi ada kemungkinan jumlah Miras ini akan bertambah. Tapi setelah operasi ini ditutup baru Miras yang kita kumpul sebagai barang bukti ini kita musnahkan,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

“Kalau pemilik Miras ini hanya kita berikan surat pernyataan dan jika berani menjual lagi mereka harus siap dengan konsekuensinya termasuk kena pidanakan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *