Hendak Mengunjungi Istri dan Melayat Orang Tuanya Meninggal Dunia, Dua WNA Diamankan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan lantaran masuk secara ilegal ke Indonesia melalui jalur pulau Sebatik.

Kepala Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan kedua WN Malaysia yang diamankan yakni Mohammad Fauzi bin Alpi (27) dan Mustan (23) keduanya beralamatkan di Sandakan, Sabah-Malaysia.

“Keduanya diamankan pada Rabu, (30/11/2022), untuk Fauzi dimanakan di pelabuhan speed Sei Nyamuk, sedangkan Mustan diamankan oleh personel Polsek Sebatik Barat di pelabuhan Bambangan,” ungkapnya.

Diungkapkannya, saat itu petugas Pos Imigrasi Sei Pancang, Kecamatan Sebatik melakukan Pengawasan Keimigrasian di Pelabuhan speed Sei Nyamuk untuk mengantisipasi keberadaan Orang Asing yang masuk secara ilegal ke Wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Saat diamankan, Fauzi mengaku masuk ke Indonesia Rabu, (30/11) sekitar pukul 12.00 Wita dari Malaysia melalui jalur ilegal Lalosalo, Sebatik, setibanya di Lalosalo, ia lalu menuju Pelabuhan Speed Sei Nyamuk dan hendak melanjutkan perjalanan ke Tarakan.

Washington mengatakan, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan perjalanan masuk secara illegal ke Wilayah Indonesia, ia juga mengaku sebelumnya pernah masuk ke Indonesia melalui Kota Kinabalu ke Makassar pada tahun 2019 menggunakan Paspor Malaysia.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

“Fauzi mengatakan ingin bertemu dengan istrinya di Tarakan sekaligus akan panen tambak,” katanya.

Sementara itu, untuk Mustan setibanya ia di Tawau, Malaysia langsung melanjutkan perjalanan ke Sebatik didermaga Aji Kuning dan melanjutkan perjalanan ke Bambangan, dari Bambangan ia akan menuju ke Nunukan.

“Saat dia di dermaga Bambangan lah diamankan oleh personel Polsek Sebatik Barat, dan ditemukan kartu identitas Malaysia,” jelasnya.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Saat dilakukan pemeriksaan, Mustan mengaku akan menuju Wajo, Sulawesi Selatan dengan menggunakan Kapal KM. Thalia, lantaran Bapak dari yang bersangkutan meninggal dunia dua hari yang lalu.

Hasil pemeriksaan keduanya, dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.(*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2699 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *