benuanta.co.id, SULSEL – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) segera membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang dimulai 16 Desember 2022.
“Jadi bagi warga Sulsel yang bermaksud untuk menjadi calon DPD maka harus mempersiapkan diri dari sekarang,” kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di sela sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota DPD di salah satu hotel di Makassar, Sabtu sore (26/11).
Menurut Faisal Amir ada persyaratan khusus untuk anggota DPD RI, di mana diharuskan menyertakan dukungan minimal tiga ribu orang, itu disesuaikan dengan jumlah penduduk Sulsel kurang lebih 9 juta.
“Setelah itu ada proses verifikasi administrasi dan faktual. Jika itu terpenuhi, maka dia bersyarat untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023,” terang Faisal.
Faisal menyebut pendaftaran bakal calon DPD kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab kali ini penyetoran berkas dan syarat pendaftaran melalui mekanisme digital, yakni Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setiap bakal calon diminta mengunggah datanya ke aplikasi itu untuk diteliti.
“Jadi semua dukungan yang minimal 3.000 itu dan semua dokumennya itu diinput ke dalam SILON. Kemudian nanti tidak akan ada yang membawa lagi dokumen KTP yang banyak itu ke KPU. Tetapi semua diinput ke Silon,” ucap Faisal.
Kemudian, petugas KPU akan mengecek kecukupan data dukungan. Selain berjumlah minimal tiga ribu, dukungan harus tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Sulsel.
“Kemudian (kita) mengecek kegandaan, lalu mengecek hal-hal yang memastikan semua administrasi atau dukungan yang dimasukan itu memenuhi syarat. Kemudian akan menghitung yang lolos secara administrasi,” tandasnya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli