Wakil Bupati Nunukan Ingatkan Kepada Desa Soal Kewenangan dan Tugas 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 80 serta Camat di Kabupaten Nunukan ikut workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2022 di lantai 5, Kantor Bupati Nunukan, secara langsung dan juga diikuti secara virtual, Selasa (22/11/2022).

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan gerak langkah pembangunan di desa yang dapat mendukung pembangunan Kabupaten secara umum. Selain itu, juga akan disosialisasikan beberapa hal teknis terkait tata kelola pemerintahan desa khususnya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa.

Keuangan desa tidak dapat terlepas dari kewenangan desa yang dijalankan sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas. Sedikit mengulang pemahaman, bahwa rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul sedangkan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

Baca Juga :  Terjerat TPPO, Sopir hingga Buruh Pelabuhan Tunon Taka Minta Solusi   

Kata H. Hanafiah, besarnya kewenangan yang diberikan kepada kepala desa, maka sudah sepantasnya sebagai kepala desa tidak menyia-nyiakan tugas dan wewenangnya, untuk nantinya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat, dan pemerintah

“Kewenangan yang diberikan kepada kepala Desa jangan sampai disia-siakan seperti tugas dan kewenangannya tersebut. Jabatan merupakan amanah dari Allah Swt, masyarakat dan pemerintah,” kata Hanafiah.

Sedangkan dalam pelaksanaan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa peserta yaitu kepala desa beserta perangkatnya, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta Camat se Kabupaten Nunukan baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual melalui zoom meeting untuk serius menanggapi semua materi yang dibawakan oleh para narasumber.

Baca Juga :  Januari-November, Imigrasi Nunukan Terima Laporan 390 Paspor Hilang

Dia juga tekanan Kepala Desa dan BPD merupakan mitra sehingga dapat membangun dan harus dapat membina komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
pembinaan keuangan di desa.

“Kami harapkan agar kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan dana desa. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Penundaan Keberangkatan Orang dari Nunukan-Malaysia Tahun Ini Meningkat

Mereka ini harus menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *