benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial SM (22) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan lantaran melakukan pencurian terhadap 10 unit televisi.
Adapun kejadian ini didasari dari pelapor yang menerima informasi dari Kepala Ruang Perawatan Tulip RSUD dr. H Jusuf SK bahwa televisi merek Sharp telah hilang.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim, IPDA Febri Fatahillah menerangkan terdapat 10 unit televisi merek Sharp 32 inch dan 1 unit televisi merk Sharp 42 inch yang hilang.
“Total kerugiannya itu yang 10 unit sekitar Rp 30 juta rupiah dan 42 inch Rp 5 juta rupiah,” sebutnya, Sabtu (22/10/2022).
Pada saat informasi diterima pelapor, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap CCTV dan mendapati orang tak dikenal membawa salah satu televisi tersebut.
Febri menerangkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap SM dan didapati keterangan bahwa pengambilan televisi ini ia lakukan bertahap yang awalnya pada Desember 2021 lalu.
“Dia bekerja sebagai tukang bersih-bersih, awalnya beres-beres dia melihat ada PS3 di ruangan Tulip itu, dan dia ambil lah PS itu,” tuturnya.
Lanjut pada bulan Februari 2022, SM kembali mengecek ruangan tersebut dan melihat ada televisi kemudian ia cabut dan memasukannya ke dalam plastik sampah berwarna hitam.
“Dia cabutin kabelnya terus diambil dimasukkan ke plastik hitam. Awalnya satu satu dan dia jual di media sosial kalau laku dia ulangi terus kegiatannya sampai Oktober 2022 ini,” terangnya.
SM menjual 11 unit televisi tersebut dan mendapatkan hasil sebesar Rp 10 juta yang ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kos-kosan. SM pun diamankan di kos-kosannya yang terletak di Jalan Gajah Mada RT.4
“Dia beraksi sendiri, katanya tiap bulan ada mengambil televisi itu dan yang beli ini beda-beda bahkan sampai Malinau karena dia jual online juga kan, kalau ada yang pesan dia paketin kalau ada yang mau ambil ke kosnya dia juga bisa,” ungkap perwira balok satu tersebut.
Untuk diketahui Ruang Tulip ini tadinya digunakan untuk penanganan Covid namun karena sudah melandai ruangan tersebut tak diawasi sehingga memudahkan SM untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini baru 6 televisi yang berhasil diamankan, yang PS belum. Dia bukan residivis juga dan disangkakan Pasal 363 Ayat 1 kelima KUHPidana,” tandasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli