Dua Pelajar Ini Gasak 6 Laptop di Sekolahnya Sendiri

benuanta.co.id, MALINAU – Belum genap 24 jam, Satreskrim Porles Malinau berhasil mengamankan dua tersangka pencurian Laptop RS (13) dan AG (14) yang terjadi di salah satu Sekolah Madrasah di Kabupaten Malinau.

Mirisnya lagi, salah satu tersangka pencurian ternyata merupakan seorang pelajar yang bersekolah di Madrasah itu sendiri.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan mengenai adanya tindak pencurian yang terjadi di salah satu Sekolah Madrasah.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Dari laporan itu, dilakukanlah penyelidikan yang ternyata mengarah ke RS dan AG sebagai terduga pelakunya.

“Setelah kita lidik lebih jauh, ternyata memang benar mereka berdua adalah pelaku yang sudah mencuri 6 Laptop milik Sekolah,” kata Wisnu saat dihubungi pada Rabu, 07 September 2022.

Wisnu menjelaskan, saat diamankan kedua tersangka yang sedang asik nongkrong di siring Pinggir Sungai Seluwing, Desa Malinau Kota, sama sekali tidak melakukan perlawanan dan pasrah ditangkap.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Waktu kita cari, mereka ternyata sedang nongkrong dan begitu kita lihat, mereka langsung kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dari penangkapan itu juga, pihak Jatanras Satreskrim Polres Malinau, berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 Laptop yang disimpan di sebuah Pondok Kosong, Malinau Hilir. Kemudian, 3 laptop lainnya berhasil diamankan di rumah salah satu tersangka.

“Kata pelaku, mereka berencana menjual hasil curian itu pada besok pagi. Tapi belum dijual, mereka malah diamankan duluan,” bebernya lagi.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

“Untuk kronologinya sendiri, jadi yang masuk ke Sekolah untuk mencuri itu adalah AG sedangkan RS bertugas untuk memantau kondisi sekitar,” imbuhnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka itupun diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.

“Mengingat para pelaku masih anak-anak, penanganan dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Malinau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *