benuanta.co.id, BULUNGAN – Kedua kalinya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berhasil mengamankan ribuan butir ekstasi. Setelah sebelumnya sebanyak 4.753 butir ekstasi berhasil diamankan pada 16 Agustus 2022 lalu.
Kali ini sebanyak 1.889 butir kembali diamankan. Pengungkapan tersebut atas kerjasama dengan Satnarkoba Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 03.00 Wita di pondok tambak Sungai Pangkaran Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
“Dua orang yang kami amankan bernama C usia 39 tahun dan F alias K usia 26 tahun mereka ini sebagai penjual dan perantara jual beli. Dari tangan 38 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang ekstasi sebanyak 1.889 butir dengan berat 767 gram dan sabu seberat 1,1 gram,” ucap Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto kepada benuanta.co.id, Senin 5 September 2022.
Dia mengatakan kedua pelaku hanya dititipi, di mana pemilik ekstasi tersebut merupakan milik seseorang bernama D yang kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO). Sebelum meninggalkan pondok tambak, D yang dibantu oleh temannya bernama B juga sebagai DPO untuk menuju Tarakan, D memberikan upah kepada C dan F 2 paket kecil sabu.
“Keterangan pelaku C mengatakan D (DPO) memerintahkan F untuk menyimpan ekstasi tersebut lalu disembunyikan oleh D di bawah pondok tambak itu,” jelasnya.
“Tidak hanya ekstasi, kita juga amankan senpi penabur 2 pucuk merupakan milik D,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 131 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan diamankan BB ekstasi ini diperkirakan kita menyelamatkan kurang lebih 1.889 masyarakat pengguna,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa