Namanya Tercatut di Parpol, 6 Warga Ngadu ke Bawaslu Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setidaknya ada enam warga di Nunukan terpaksa mengadu ke Bawaslu Nunukan. Hal itu dikarenakan nama enam warga tersebut tercatat di partai politik (parpol).

Bawaslu Nunukan membuka posko layanan pengaduan kepada masyarakat yang ingin mengadu terkait dicatut dan masuk dalam keanggotaan partai politik (parpol) tertentu dalam keanggotaan partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran yang mengatakan sejak di bukanya posko layanan pengaduan masyarakat, setalah dilakukan pengecekan didapatkan telah dicatut sebagai anggota parpol, yang mana pengaduan tersebut dalam bentuk pernyataan bahwa pelapor bukan anggota parpol seperti yang tercatut di dalam Sipol KPU.

“Sejauh ini sudah 6 warga kita yang melakukan pengaduan, mereka mengatakan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Parpol,” ujar Yusran kepada benuanta.co.id, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga :  Bakal Gelar Pawai Budaya di Nunukan, Polres Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Diungkapkan Yusran, Bawaslu Nunukan membuka posko layanan pengaduan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat saat ingin melakukan pengaduan saat dicatut Sipol, bahkan Yusran mengatakan data warga yang melakukan pengaduan dan pelaporan tersebut akan terus di kontrol oleh pihak Bawaslu Nunukan saat diserahkan kepada KPU Nunukan.

“Jadi nanti saat mereka sudah melakukan pelaporan, kita akan terus kontrol jadi kita pantau sampai nama mereka betul-betul sudah di hapus dari Sipol KPU,” katanya.

Yusran mengatakan, dengan dibukanya sistem pengecekan identitas keanggotaan parpol tersebut sekiranya dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Nunukan untuk segera mengecek identitasnya baik anggota keluarganya dalam Sipol KPU.

“Kita minta masyarakat untuk dapat aktif melakukan pengecekan, khususnya bagi yang memiliki status seperti ASN, TNI-POLRI, kepala desa dan sejumlah jabatan lainya yang mana sudah di atur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 untuk tidak ikut dalam parpol,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Posko pengaduan kepada masyarakat umum tersebut akan terus dibuka hingga berakhirnya tahap verifikasi administrasi dan faktual untuk penetapan parpol.

“Kita perkirakan verifikasi akan selesai pada bulan Desember 2022 mendatang, tapi untuk pelayanan pengaduan kita tetap bersedia menerima laporan baik secara langsung maupun melalui web.” Jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Albar (25), salah satu warga yang datang ke Bawaslu Nunukan untuk melakukan pengaduan mengatakan saat melakukan pengecekan di website, dirinya terkejut mendapati identitas KTP-nya telah di didaftarkan sebagai anggota dari salah satu parpol.

“Jadi saya itu sebelumnya hanya iseng mau mengecek, jadi pas saya masukan NIK saya terkejut melihat namanya saya masuk di Sipol sebagai anggota dari Parpol tersebut,” ujar Albar kepada benuanta.co.id, Rabu (31/8/2022)

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

Albar mengatakan, Ia menyambangi kantor Bawaslu secara langsung untuk datang melaporkan bahwasanya Ia bukan dari Parpol yang bersangkutan dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota parpol manapun.

“Saya sudah laporkan ke Bawaslu, nama saya harus di hapus karena saya merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota di parpol manapun,” pungkas Albar.(*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2644 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *